Berita Palembang

Breaking News: Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya, Ini Perkaranya

Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah sebuah rumah.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah sebuah rumah.

Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, (28/11/2019).

Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah menuturkan gugatan ke pengadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat.

"Sebab klien kami selaku penggugat sekaligus ayah kandung dari tergugat tidak pernah merasa memberikan akta hibah. Maka untuk membatalkannya, terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Dedi menjelaskan permasalahan ini terkait sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Rumah tersebut merupakan milik Kamil bersama istri pertamanya yang juga ibu kandung tergugat.

Namun istrinya tersebut meninggal dunia pada tahun 2013 lalu.

Merasa tidak mampu mengurus dirinya sendiri dimasa tua, Kamil akhirnya memutuskan untuk menikah lagi di tahun 2015.

"Ketika menikah untuk kedua kalinya, Kamil sudah keluar dari rumah yang ada di jalan Sultan Sahrir itu," jelasnya.

Jalan Sutan Sahrir

Lanjutnya, Kamil yang sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir saat ini sudah mulai sakit-sakitan karena usia.

Bahkan Kamil juga hidup dengan kondisi perekonomian pas-pasan dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.

Sebelumnya upaya mediasi secara kekeluargaan yang diperantarai kuasa hukum juga sudah ditempuh.

Dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved