RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung

BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta

BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta

PETRUS MARUDUT
Ilustrasi 

"Tapi saya rasa usulan itu masih standarlah, tidak sampai naik dua kali lipat. Mengingat besaran tunjangan yang ada berdasarkan aturan lima tahunan, sehingga perlu direvisi," ujar dia.

Selain itu, dengan sejumlah anggota banggar orang baru, sehingga pembahasannya lebih panjang, berbeda jika para anggota banggar anggota lama yang sudah tahu pos-pos untuk anggaran.

"Kalau pembahasan APBD 2018 dan 2019 saya rasa hanya mengalir saja dan meneruskan yang ada, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.

Senada diungkapkan anggota Banggar DPRD Sumsel yang berasal dari partai pendukung Herman Deru- Mawardi Yahya pada Pilgub Sumsel 2018 lalu.

Dia mengatakan, memang sempat ada tarik menarik soal alokasi anggaran pada APBD 2020.

"Saya rasa lebih karena waktu proses pembahasannya saja yang mepet, dan tetap dibahas bersama. Jika dikatakan molor, dipastikan tidak tepat waktu dari batas yang ditentukan (30 November). Namun, semua masih dicari fomatur dan solusinya agar tidak ada masalah ke depan," tuturnya.

Dilanjutkan pria yang baru pertama kali duduk di DPRD Sumsel ini, beberapa tunjangan memang sempat diusulkan dalam pembahasan itu untuk dinaikkan, dan hal itu wajar.

Termasuk rencana pemotongan SPJ (uang saku) dan biaya reses yang perlu penyesuain.

"Memang pihak eksekutif hendak memotong uang saku perjalan dinas para anggota dewan yang disamakan dengan ASN eselon 2 (dari Rp 4 juta per hari menjadi Rp 1,5 Juta), tetapi itu batal, tetap Rp 4 juta," terangnya.

Sedangkan untuk rencana menaikkan pendapatan atau tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel, ia mencatat kisarannya tidak terlalu besar, jika total keseluruhan sekitar Rp 9 jutaan.

"Semua tunjangan yang ada kami usulkan ada kenaikan, termasuk dua usulan tunjangan baru, tapi jika ditotal tidak besar juga, dan tidak ada upaya legislatif maupun eksekutif melakukan penghambatan pembahasan APBD, sebab rakyat yang akan dirugikan," tandasnya, hal ini termasuk kenaikan dana reses yang direncanakan naik hingga Rp 15 juta.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Unsri, Dr Andries Lionardo dengan sisa waktu terbatas ini, pembahasan harus bisa diselesaikan pada 30 November, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan bisa mengganggu rencana kerja.

"Memang secara administrasi harus diselesaikan, karena menyangkut rencana kerja tahun depan. Sebenarnya, ini ada mekanisme dan telah disepakati di Muskrembang dan tercantum di RPJMD," ungkapnya.

Keterlambatan pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 tersebut, maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN, serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan ke depan. (arf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved