RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung

BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta

BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta

PETRUS MARUDUT
Ilustrasi 

BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembahasan RAPBD Sumsel 2020 belum selesai meski tenggat waktu 30 November sudah mepet.

DPRD Sumsel mengusulkan kenaikan kisaran Rp 23 juta untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang saku, dan uang reses.

Dari sebelumnya Rp 66,8 juta naik jadi Rp 90,5 juta.

Sekda Sumsel sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar mengatakan, pihaknya terus berusaha bersama jajaran legislatif untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 tepat waktu.

"Kami sinkronkan apa yang diusukan KUA- PPAS, insyaAllah kami arahkan tepat waktu lah, dan pegang aturan yang ada," katanya.

Nasrun optimistis pembahasan lebih cepat dibanding DKI Jakarta.

Soal adanya usulan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel, selama tidak menyalahi aturan dan melihat keuangan daerah, tidak masalah.

"Nanti tergambar gamblang di APBD. Sepanjang sesuai aturan dan ada mekanisme untuk menindaklanjuti. Dimana semua tergantung kemampuan keuangan daerah tolok ukur dan jangan melanggar aturan," pungkasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD 2020 hingga 30 November.

Informasi dari sejumlah anggota banggar DPRD Sumsel, molornya jadwal pemgesahan APBD tersebut lebih dikarenakan waktu pembahasan yang mepet.

Meski pun begitu mereka tak menampik jika rekan-rekan selaku wakil rakyat mengusulkan tunjangan untuk dinaikkan.

"Sebenarnya ini karena masalah waktu saja. Sebab pimpinan DPRD Sumsel dan AKD yang ada baru dilantik pada pertengahan Oktober, sehingga waktu pembahasannya sangat sedikit," kata salah satu pimpinan Banggar DPRD Sumsel yang namanya enggan disebutkan.

Dijelaskannya, sejumlah anggota dewan Sumsel memang mengusulkan pokok pikiran dan juga kenaikan tunjangan, karena tunjangan sebelumnya dirasa perlu dinaikan.

Seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan sebagainya.

"Tapi saya rasa usulan itu masih standarlah, tidak sampai naik dua kali lipat. Mengingat besaran tunjangan yang ada berdasarkan aturan lima tahunan, sehingga perlu direvisi," ujar dia.

Selain itu, dengan sejumlah anggota banggar orang baru, sehingga pembahasannya lebih panjang, berbeda jika para anggota banggar anggota lama yang sudah tahu pos-pos untuk anggaran.

"Kalau pembahasan APBD 2018 dan 2019 saya rasa hanya mengalir saja dan meneruskan yang ada, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.

Senada diungkapkan anggota Banggar DPRD Sumsel yang berasal dari partai pendukung Herman Deru- Mawardi Yahya pada Pilgub Sumsel 2018 lalu.

Dia mengatakan, memang sempat ada tarik menarik soal alokasi anggaran pada APBD 2020.

"Saya rasa lebih karena waktu proses pembahasannya saja yang mepet, dan tetap dibahas bersama. Jika dikatakan molor, dipastikan tidak tepat waktu dari batas yang ditentukan (30 November). Namun, semua masih dicari fomatur dan solusinya agar tidak ada masalah ke depan," tuturnya.

Dilanjutkan pria yang baru pertama kali duduk di DPRD Sumsel ini, beberapa tunjangan memang sempat diusulkan dalam pembahasan itu untuk dinaikkan, dan hal itu wajar.

Termasuk rencana pemotongan SPJ (uang saku) dan biaya reses yang perlu penyesuain.

"Memang pihak eksekutif hendak memotong uang saku perjalan dinas para anggota dewan yang disamakan dengan ASN eselon 2 (dari Rp 4 juta per hari menjadi Rp 1,5 Juta), tetapi itu batal, tetap Rp 4 juta," terangnya.

Sedangkan untuk rencana menaikkan pendapatan atau tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel, ia mencatat kisarannya tidak terlalu besar, jika total keseluruhan sekitar Rp 9 jutaan.

"Semua tunjangan yang ada kami usulkan ada kenaikan, termasuk dua usulan tunjangan baru, tapi jika ditotal tidak besar juga, dan tidak ada upaya legislatif maupun eksekutif melakukan penghambatan pembahasan APBD, sebab rakyat yang akan dirugikan," tandasnya, hal ini termasuk kenaikan dana reses yang direncanakan naik hingga Rp 15 juta.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Unsri, Dr Andries Lionardo dengan sisa waktu terbatas ini, pembahasan harus bisa diselesaikan pada 30 November, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan bisa mengganggu rencana kerja.

"Memang secara administrasi harus diselesaikan, karena menyangkut rencana kerja tahun depan. Sebenarnya, ini ada mekanisme dan telah disepakati di Muskrembang dan tercantum di RPJMD," ungkapnya.

Keterlambatan pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 tersebut, maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN, serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan ke depan. (arf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved