Korupsi Muaraenim
Korupsi Muaraenim: Bahkan Ajudan Bupati Muaraenim Disebut Bisa Pinjam Uang Sampai Rp 238 Juta
Selain fee 15% untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim, terdakwa Robi Okta Fahlevi juga mengaku bahwa dirinya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Jaksa Penuntut Umum KPK memegang buku biru bukti catatan pemberian fee dalam kasus suap proyek PUPR Muara Enim, Selasa (26/11/2019)
Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.