Korupsi Muaraenim

Korupsi Muaraenim: Bahkan Ajudan Bupati Muaraenim Disebut Bisa Pinjam Uang Sampai Rp 238 Juta

Selain fee 15% untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim, terdakwa Robi Okta Fahlevi juga mengaku bahwa dirinya

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Jaksa Penuntut Umum KPK memegang buku biru bukti catatan pemberian fee dalam kasus suap proyek PUPR Muara Enim, Selasa (26/11/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain fee 15% untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim, terdakwa Robi Okta Fahlevi juga mengaku bahwa dirinya kerap dimintai uang oleh orang-orang disekitar Bupati Muara Enim Ahmad Yani dengan dalih meminjam (kasbon).

Tak terkecuali Riza Umari yang merupakan ajudan pribadi Ahmad Yani yang menurut penuturannya pernah meminjam uang dengan dalih sebagai biaya persalinan anaknya.

Tak hanya itu, Robi juga menyebut bahwa Reza juga pernah meminjam uang untuk membeli mobil jenis Mitsubishi Expender dan sepatu dengan total pinjaman mencapai Rp.238.258.500.

Hal ini disampaikan terdakwa Robi dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/11/2019).

"Reza ada pinjam uang untuk lahiran anaknya, beli mobil Mitsubishi Expender dan sepatu. Bulan kapan pinjamnya saya lupa. Tapi masih di tahun 2019 ini. Pinjaman itu diminta secara berangsur," ungkap Robi.

Pengakuan Robi didukung oleh pernyataan Manager PT. Indo Paser Beton, Edi Rahmadi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian pada sidang yang sama.

Tepatnya saat JPU KPK menunjukkan buku biru yang disebut sebagai bukti catatan pengeluaran fee yang dikeluarkan terdakwa Robi untuk memenangkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam buku tersebut juga dituliskan nama Reza. JPU KPK Roy Riadi lantas bertanya pada Edi Rahmadi siapa sebenarnya pemilik nama Reza.

"Reza itu ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani," jawab Edi.

Namun berbeda dengan pernyataan Robi yang menyebutkan Reza meminjam uang sebesar Rp.238.258.500, dalam buku biru jumlah aliran dana ke Reza justru lebih besar.

JPU KPK mengungkapkan terdapat catatan pengeluaran sebesar Rp.150 juta, Rp.120 juta dan Rp.50 juta atas nama Reza di buku biru tersebut.

"Penyerahan pastinya saya tidak tahu. Tapi dengar dari pak Robi bahwa Reza ada utang secara pribadi. Saya tidak tahu berapa pastinya karena tugas saya kalau ada pengeluaran fee langsung kasih tahu Jenifer untuk dicatat di buku biru itu," ujarnya.

Dalam persidangan Edi juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.

"Intinya pak, kalau catat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.

Sebelumnya, 

Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.

Setibanya di sana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.

Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat itu sebagai wakilnya.

• Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar

"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang."

"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.

Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.

• BREAKING NEWS, Heboh Telur Gagal Menetas Dijual Bebas di Prabumulih, Harga Murah Rp 7 Ribu/Kg

Seperti diketahui Robi ditangkap atas kasus dugaan suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta penyelenggara pemerintahan di kabupaten Muara Enim.

Suap itu dilakukan untuk memuluskan jalannya mendapatkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp.130 juta.

Akan Hadirkan Ahmad Yani dan Juarsah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui di sela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAllah pada sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Nama Wakil Bupati Kembali Disebut

Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.

Setibanya di sana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.

Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat itu sebagai wakilnya.

"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang."

"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.

Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved