Berita Muba

Nikah Siri Dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Sungai Lilin Muba Ditangkap Polisi

Saat itu ibu korban, SS (17), terbangun untuk buang air kecil dan mendapati anak gadisnya tidak lagi berada di rumah.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN : Tersangka Androw (24) saat diamankan Satreskrim Polres Muba. Nikah Siri Dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Sungai Lilin Muba Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Androw (24), pemuda asal Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membawa lari seorang anak di bawah umur. 

Peristiwa bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Batang Hari Leko.

Saat itu ibu korban, SS (17), terbangun untuk buang air kecil dan mendapati anak gadisnya tidak lagi berada di rumah.

Panik, ia segera membangunkan suaminya dan melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari adik korban yang berisi keterangan bahwa SS telah menikah siri dengan Androw.

Tak terima dengan pernikahan yang dilakukan tanpa seizin keluarga, orang tua SS kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Muba.

Baca juga: Viral Mempelai Wanita di PALI Langsung Minta Cerai Sesaat Setelah Akad, Kemenag Sebut Itu Nikah Siri

Baca juga: Oknum ASN di Lahat Dilaporkan Istri ke Polisi, Disebut Sudah Nikah Siri dengan Staf Honorer

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Androw sebagai tersangka.

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

"Benar, Satreskrim Polres Muba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Muba,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, Senin (18/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban serta satu lembar surat keterangan menikah siri atas nama Androw dan SS. 

"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Tersanga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) KUHP, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,"jelasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabug dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved