Heboh Unggahan Pria Tangkap Monyet di Facebook, Dicincang dan Dimasak Lalu Dimakan Ramai-ramai

Postingan berupa foto-foto tentang penangkapan moyet dengan cara diburu viral di Media Sosial Facebook.Tampak dalam foto monyet tersebut digigit anj

Editor: Moch Krisna
Facebook/Santo Sinaga
Perburuan monyet viral di Medsos 

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Pria yang membunuh burung rangkong tersebut dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. 

Hingga saat ini pelaku perburuan burung rangkong ini memang belum ditemukan dan masih dalam penelusuran Direktorat Pencegahan dan Pengahaman Hutan Direktorat Jenderal penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum). (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Unggahan Santo Sinaga Tangkap Moyet, Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama, https://medan.tribunnews.com/2019/11/21/viral-unggahan-santo-sinaga-tangkap-moyet-dicincang-dan-dimasak-kemudian-dimakan-bersama-sama?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved