Heboh Unggahan Pria Tangkap Monyet di Facebook, Dicincang dan Dimasak Lalu Dimakan Ramai-ramai

Postingan berupa foto-foto tentang penangkapan moyet dengan cara diburu viral di Media Sosial Facebook.Tampak dalam foto monyet tersebut digigit anj

Editor: Moch Krisna
Facebook/Santo Sinaga
Perburuan monyet viral di Medsos 

Dalam fotonya, terlihat dia mengkalungkan senapan, juga tangannya terlihat memegang burung rangkong yang hampir punah.

Foto itu pertama kali diunggah pada akun Facebooknya sendiri yang bernama Bobiean Sikro.

Pria tersebut menulis, "Baru masuk hutan langsung shoot ini."

Unggahan Bobiean Sikro
Unggahan Facebook Bobiean Sikro

Burung Rangkong termasuk hewan dilindungi dan merupakan salah satu dari 14 jenis Rangkong yang terdapat di Indonesia.

Akun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga memberikan komentarnya.

Akun Twitter Kementrian LHK menulis, "Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi."

"Kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti. Terima kasih."

Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK
Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK (Facebook Riko Rahmad)

Burung Rangkong yang Semakin Langka

Perburuan liar membuat burung-burung yang dilindungi kian punah.

Burung rangkong adalah salah satu jenis burung yang populasinya kian menipis.

Burung Rangkong Julang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus "Rentan" (Vulnerable/VU).

Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved