Berita Muratara

Pemkab Muratara Bentuk Tim Selesaikan Konflik Lahan Warga dan Perusahaan Sawit

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) bantu menyelesaikan konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Warga stop paksa aktivitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan perusahaan karena konflik lahan perkebunan sawit belum ada penyelesaian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) bantu menyelesaikan konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit.

Warga dari tiga desa, yakni Desa Bina Karya, Biaro Baru dan Mandi Angin konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Lonsum Riam Indah Estate.

Warga terus menuntut lahan plasma sebanyak 240 paket atau seluas 480 hektare dari perusahaan tersebut yang diperjuangkan sejak tahun 1995.

Warga meminta Pemkab Muratara turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan lahan plasma antara warga dan perusahaan.

Setelah melakukan aksi damai di depan kantor perusahaan hingga mendatangi kantor bupati, akhirnya permintaan warga ditanggapi pemerintah.

"Saya mendampingi masyarakat sudah bertemu dengan Pemkab Muratara diwakili pak Asisten I," kata kuasa hukum warga, Indra Cahaya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (21/11/2019).

Ia menyayangkan respon pemerintah daerah yang terkesan lambat untuk menangani permasalahan konflik lahan perkebunan sawit antara warga dan perusahaan tersebut.

Sebab kata dia, lahan plasma masyarakat sebanyak 240 paket atau seluas 480 hektare yang dimaksud telah diperjuangkan sejak tahun 1995.

"Dari tahun 1995 tidak selesai-selesai. Warga bukan mau mengambil lahan punya perusahaan, warga mau mengambil yang sudah menjadi hak mereka," kata Indra.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Muratara, Susyanto Tunut menyampaikan permohonan maaf kepada warga karena audiensi dibatalkan pada Selasa (19/11/2019) lalu.

Pihaknya meminta kerjasama warga untuk menahan emosi, karena setiap penyelesaian masalah butuh proses dan tidak bisa dikerjakan dengan terburu-buru.

"Kami minta masyarakat ini jangan mudah emosi, sabar, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, kalau kita emosi terus kapan masalah ini selesai," katanya.

Ia menerangkan, Pemkab Muratara telah membentuk tim untuk meneliti bagaimana surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atas nama warga terkait 240 paket plasma PT Lonsum tersebut bisa terbit.

"Bagaimana SPPT ini bisa terbit, siapa yang mengusulkan, nah ini akan kita teliti dulu, kita telah membentuk tim untuk menindaklanjuti ini," ujarnya.

Ia meminta tenggang waktu dalam proses tindak lanjut permasalahan tersebut, supaya akar masalahnya bisa diketahui secara akurat dan terukur.

"Beri kami tenggang waktu, mudah-mudahan tanggal 20 Desember nanti sudah ada titik terang. Kita sama-sama berdoa ini lancar dan masalah ini cepat selesai," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved