Korupsi Muaraenim

Inilah 22 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Namanya Muncul di Dakwaan JPU, Kasus Korupsi Muaraenim

sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana dari Robi

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa Robi Okta Pahlevi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim rupanya tidak hanya mengarah pada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Namun sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana dari Robi yang merupakan Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019).

"Atas komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah (wakil Bupati Muara Enim) sebesar Rp. 2 miliar dan Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) diberikan ke 22 anggota DPRD Muara Enim atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK.

Namanya Terseret Kasus Suap Ahmad Yani, Ini Reaksi Plt Bupati Muara Enim Juarsah

Fakta Persidangan: Kronologi Tuduhan Uang Mengalir ke Wakil Bupati Muaraenim dan Banyak Anggota DPRD

Dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.

Adapun nama-nama tersebut yaitu :

1. Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

2. Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4. Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5. Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

6. Ermanadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

7. H.Marsito, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

8. Mardalena, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

9. Umam Fajri, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved