Suap Bupati Muaraenim
Juarsah Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar atas Arahan Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani
Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah ikut diseret dalam kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.
• Sidang Suap Bupati Muaraenim : Selain Uang, Robi Juga Berikan Mobil Tata Xenon dan Lexus
Saat ditemui setelah persidangan, JPU KPK Muhammad Asri Ridwan mengatakan, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama yang diduga ikut menerima dana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga kini.
"Nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah kita paparkan secara jelas dalam dakwaan."
"Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah memblokir rekening pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita," jelasnya.
Terdakwa Robi sendiri memilih untuk tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
Untuk itu agenda sidang Minggu depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Kemungkinan sidang selanjutnya kita akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi," ujarnya.
• Herman Deru Minta Warga Sumsel Doakan Sriwijaya FC Kembali ke Liga 1 Indonesia
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai hakim ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.