Suap Bupati Muaraenim
BREAKING NEWS : Wakil Bupati Muaraenim dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Suap Pengusaha
Aliran dana suap yang dilakukan Robi Okta Fahlevi terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani juga turut menyeret berbagai pihak.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aliran dana suap yang dilakukan Robi Okta Fahlevi terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani juga turut menyeret berbagai pihak.
Dalam dakwaan yang sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa, JPU bahkan menyebutkan wakil bupati Muara Enim H Juarsah juga turut menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.
Uang itu berasal dari dana sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10% untuk Ahmad Yani.
Hal ini diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019).
"Adapun komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah sebesar Rp 2 miliar atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
• Breaking News: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dikawal Brimob
Tak cukup sampai disitu, Ahmad Yani juga mengarahkan agar bagian lain dari fee 10% itu juga diberikan ke 22 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dengan total nilai sebesar Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
"Tujuannya tak lain sebagai pelancar dari 16 paket proyek terkait Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019,"ujar JPU.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terdakwa Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain.
Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
• Sidang Suap Bupati Muaraenim : Selain Uang, Robi Juga Berikan Mobil Tata Xenon dan Lexus
"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.
Saat ditemui setelah persidangan, JPU KPK Muhammad Asri Ridwan mengatakan, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama yang diduga ikut menerima dana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga kini.
"Nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah kita paparkan secara jelas dalam dakwaan."
"Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
• Ketua KPK Larang Pegawainya Pakai Atribut Ini Saat Kerja, Alasannya Takut Dituding Anggota Taliban
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah memblokir rekening pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita," jelasnya.
Terdakwa Robi sendiri memilih untuk tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
Untuk itu agenda sidang Minggu depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Kemungkinan sidang selanjutnya kita akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• BREAKING NEWS, Bidan Desa di Sumsel Ini Rela Bayar Jutaan Rupiah Demi Lulus CPNS 2019
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai hakim ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.
Tidak Mengajukan Pembelaan
Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).
Robi merupakan kontraktor yang diduga menyuap Ahmad Yani, tidak mengajukan pembelaan (esepsi) atas dakwaan JPU KPK terhadap dirinya.
Melalui Kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.
"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Pantauan Tribunsumsel.com, Robi yang sebelumnya hanya mengenakan kemeja biru muda, baru mengenakan rompi tahanan setelah persidangan selesai.
Dengan mata berkaca-kaca, Robi langsung memeluk anggota keluarganya yang menyaksikan jalannya persidangan.
Pelukan Robi juga disambut hangat anggota keluarganya yang tampak menahan tangis.
Setelah itu dengan penjagaan ketat brimob bersenjata lengkap, Robi kemudian digiring berjalan ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang tanpa banyak memberikan komentar.
"Makasih ya, maaf," ujar Robi sembari menyatukan kedua telapak tangannya sebagai tanda ucapan permintaan maaf seraya berlalu meninggalkan awak media.