Berita Muara Enim
Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Muara Enim Ini Paksa Gadis 15 Tahun Berhubungan Badan
AB (21 tahun), warga desa Darmo kecamatan Lawang Kidul dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili gadis di bawah umur
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-AB (21 tahun), warga desa Darmo kecamatan Lawang Kidul dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili gadis di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Jumat, (15/11/2019), tersangka diamankan jajaran Polsek Tanjung Agung saat sedang berada di rumahnya di desa Darmo.
Menurut informasi peristiwa tersebut bermula saat tersangka datang ke rumah korban yakni TA (15 tahun), warga kecamatan Tanjung Agung.
AB menjemput TA dengan modus mengajak korban untuk jalan-jalan.
• Penggali Sumur di Muratara Ini Pingsan di Dalam Sumur Sedalam 6 Meter, Diduga Hirup Gas
Kemudian keduanyapun pergi menuju jalan Lingkar Desa Tanjung Agung.
AB diduga memaksa TA untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kejadian tersebut, kemudian diketahui bahwa korban tengah hamil 3 bulan.
Saat dipaksa orang tuanya, TA mengaku dan menceritakan apa yang telah dialaminya.
Orang tua korbanpun kemudian murka, dan tak terima dengan perbuatan pelaku.
• Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya Sebanyak 9 Kali, Berawal Minta Izin Menikah Dengan Tunangan
Orangtua TA akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk di proses hukum.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," katanya.
• Cerita Detik-detik Driver Taksi Online Palembang Dikeroyok, Rebut Pisau Balas Menusuk Begal
Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana Jeans panjang warna Hitam milik pelaku dan 1 helai Baju warna Pink milik korban.