Vonis Pembunuh Pendeta
Vonis Hukuman 2 Pembunuh Pendeta Melinda Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ini Reaksi JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Hendri dan Nang
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Jaksa Penuntut Umum Imran saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com setelah sidang putusan Melinda Zidomi, Selasa (12/11/2019).
"Saya masih pikir-pikir kembali," ujarnya saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Lebih lanjut ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan sedih dengan keputusan hukuman seumur hidup.
"Saya sedih, dan sangat menyesal sekali, kepada keluarga korban saya meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatan," tegas kedua pelaku.
Terlihat pula Hendri dan Nang jalan menuju ruang tunggu tahanan sementara dituntun oleh petugas kepolisian.