Vonis Pembunuh Pendeta

Vonis Hukuman 2 Pembunuh Pendeta Melinda Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ini Reaksi JPU

Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Hendri dan Nang

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Jaksa Penuntut Umum Imran saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com setelah sidang putusan Melinda Zidomi, Selasa (12/11/2019). 

"Saya masih pikir-pikir kembali," ujarnya saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Lebih lanjut ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan sedih dengan keputusan hukuman seumur hidup.

"Saya sedih, dan sangat menyesal sekali, kepada keluarga korban saya meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatan," tegas kedua pelaku.

Terlihat pula Hendri dan Nang jalan menuju ruang tunggu tahanan sementara dituntun oleh petugas kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved