Vonis Pembunuh Pendeta
Vonis Hukuman 2 Pembunuh Pendeta Melinda Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ini Reaksi JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Hendri dan Nang
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Hendri dan Nang, dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidomi,
Sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, digelar, Selasa (12/11/2019) sore.
Sebelumnya Hendri dan Nang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kayuagung pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Atas keputusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Imran menyatakan, keputusan vonis adalah hak prerogatif dari hakim.
"Hakim telah menjelaskan sesuai fakta di persidangan, terlepas itu putusan seumur hidup atau mati merupakan hak hakim, yang memutuskan terdakwa dihukum seumur hidup," jelasnya.
Ditambahkannya, bagi kedua terdakwa dikenai pasal sesuai tuntutan jaksa yaitu Pasal 340 KUHP dan 289 KUHP Junto 55.
"Mereka berdua terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan, seperti pasal yang dituntutkan," katanya.
Untuk upaya hukum selanjutnya masih akan di pikir-pikir terlebih dahulu.
"Dengan putusan yang tadi, kami masih pikir-pikir dalam mengajukan banding," tuturnya.

Keduanya Menyesali Perbuatan
Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh majelis Hakim karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Melinda Zidomi dengan berencana.
Itu artinya keduanya bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara atau sampai mati jika tak ada pengampunan..
Kedua pelaku Nang dan Hendri dalam jalannya persidangan terlihat selalu menunduk dengan muka pucat, dan tidak berkata.
Setelah mendengar putusan tersebut yang di jatuhkan terhadapnya, raut muka sedih terpancar dari kedua pelaku.
Nang dan Hendri masih pikir-pikir dengan keputusan ini, untuk mengajukan banding kembali.