Berita Ogan Ilir
Kisah Pasutri dari Ulak Kembahang Ogan Ilir 48 Tahun Tanpa Buku Nikah
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Rasa sumringah sekaligus gugup terlihat dari wajah Tamin (66 tahun)
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Rasa sumringah sekaligus gugup terlihat dari wajah Tamin (66 tahun).
Tamin merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengikuti Isbat Nikah di gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Ogan Ilir, Rabu (6/11/2019).
Ia ditemani istri, Marlina (65 tahun) saat itu.
Warga Desa Ulak Kembahang, kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir ini mengaku sejak menikah tahun 1971, mereka belum mendapatkan buku nikah.
Hal tersebut karena Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) mereka saat itu, meninggal dunia.
• Darwin Masih Trauma, Mobilnya Ditimpa Truk Terguling saat Pulang Jemput Istri dan Anak Sekolah,
"Karena itulah ga ada yang urus. Kami waktu itu ga tau berkasnya ada di mana, apakah di P3N, KUA atau di mana," ujarnya saat diwawancarai.
Hingga waktu berlalu, buku nikah mereka pun akhirnya tak terurus.
Sampai mereka melahirkan anak ke-8, buku tersebut tak kunjung terurus.
"Anak kami 8, meninggal 2. Kalau mereka mau masuk sekolah, cuma pakai surat keterangan dari Kades, ga kayak sekarang pakai akte kelahiran," ungkapnya.
Beruntung, mereka yang sehari-hari bercocok tanam padi ini tidak menemui kesulitan berarti lantaran tak adanya buku nikah tadi.
Sebab selain urusan anak masuk sekolah, mereka juga jarang berurusan dengan administrasi kependudukan.
Namun demikian, saat Pemkab Ogan Ilir menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu, mereka langsung ikut dalam kegiatan tersebut.
• Seorang Sopir Nekat Gelapkan Barang Perushaan Demi Selingkuhan, Padahal Ada Istri dan 2 Anak
Sebab mereka sadar, suatu saat buku hijau-merah tersebut akan sangat berguna meskipun usia mereka sudah lumayan sepuh.
"Siapa tau dapat rezeki nanti Umroh, jadi buku nikah sudah ada," jelasnya.
Tamin dan Marlina merupakan pasutri dari 535 orang yang mendaftar untuk mendapatkan buku nikah, di Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemkab Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayuagung dan instansi terkait lainnya.
"Kegiatan ini dilangsungkan selama 5 hari, sejak 4 sampai 8 November mendatang," ujar Kepala Dinas Catatan Pendudukan Sipil (Cadukpil) Ogan Ilir, Akhmad Lutfi. (SP/ Resha)