Hari Pahlawan
Penjelasan Lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, berikut penjelasan lengkap beserta isinya
Penjelasan Lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 yang membahas tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
Memilih Ketua Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia Saharto Sahardjo, SH, SpN, MBA sebagai Ketua Umum Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
Sedangkan posisi sebagai Penanggung Jawab Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2019 diberikan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin
Pedoman Pelaksanaan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, berikut penjelasan lengkap beserta isinya:
A. PENDAHULUAN
Setiap tahun pada tanggal 10 November 1945 kita selalu memperingati Hari Pahlawan. Mengapa Hari Pahlawan perlu diperingati? Hari Pahlawan perlu diperingati karena pada tanggal tersebut rakyat dengan penuh semangat bersatu padu mengusir penjajah yang berniat menancapkan kembali kekuasaannya di Indonesia.
Pada peristiwa heroik di Surabaya 1945 tersebut, banyak korban berjatuhan. Sehingga untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan maka sudah selayaknya kita memperingati Hari Pahlawan dengan berbagai agenda kegiatan diantaranya melalui Upacara Bendera yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat baik di dalam maupun luar negeri.
Peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan kiranya tidak hanya bersifat seremonial semata, namun yang paling penting adalah bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya. Apabila setiap insan memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan nilai kepahlawanan maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 yang mengambil tema “Aku Pahlawan Masa Kini”, diharapkan setiap insan masyarakat Indonesia memiliki semangat kepahlawanan dan tergerak hatinya untuk berjuang membangun negeri sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Dengan menjadi Pahlawan Masa Kini, maka setiap insan masyarakat Indonesia kiranya dapat menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Marilah menjadi Pahlawan Masa Kini, dengan berlomba-lomba menunjukkan prestasi yang membanggakan serta dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, yang dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal dan sebagainya. Kiranya Semangat Pahlawan selalu bersemayam di hati sanubari kita semua.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
6. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
7. Keputusan Presiden RI Nomor : 227 tahun 1963 tentang Peraturan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
8. Keputusan Presiden RI Nomor : 228 Tahun 1963 tentang Peraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
9. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
10. Keputusan Presiden RI Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
11. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
13. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.
14. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
15. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
16. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
17. Telex Menteri Luar Negeri RI Nomor : tanggal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan 2019
18. Telex Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 003.1/11032/SJ tanggal 08 Oktober 2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan di Daerah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN