UMK Lubuklinggau dan PALI Tahun 2020 Ikut UMP Sumsel Sebesar Rp 3.043.111
Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti rencana kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tak terkecuali Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Hal ini lantaran, menurut dia, belum adanya Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bumi Serepat Serasan serta belum adanya akademisi atau tenaga ahli.
"UMP Sumsel sebesar Rp 2.804.453/bulan dan sesuai Peraturan Pemerintah naik menjadi Rp 3.043.111 atau sekitar delapan (8) persen. Jadi, itu juga berlaku di Kabupaten PALI, meski masih menunggu persetujuan Gubernur," ungkap Usman Dhani, Jumat.
Usman menjelaskan, apabila ada perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke Disnaker.
• UMK Palembang 2020 Rp 3 Juta Lebih, Lebih Besar dari UMP Sumsel, Masih Menunggu Persetujuan Gubernur
Pihaknya akan memerintahkan perusahaan bersangkutan untuk membayar kekurangan upah tersebut.
Untuk menerapkan UMK, lanjut dia, pihaknya telah menyarankan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berada di wilayah Kabupaten PALI agar membentuk Dewan Pengupahan dan Apindo.
Sebab, Dewan Pengupahan dan Apindo dibentuk oleh masing-masing perusahaan yang nantinya mengundang pemerintah.
"Syarat penerapan UMK selain ada Dewan Pengupahan, Apindo, Akademisi juga harus ada Serikat Buruh. Nah, untuk serikat buruh, sebagian besar perusahaan sudah memilikinya," jelasnya.
"Kita akan terus mengacu pada UMP, dan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP untuk membayar upah pekerjanya. Kami membuka kantor kami untuk menerima aduan dari pekerja apabila pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak taat aturan," ujarnya.(Eko/ Reigan)