UMK Palembang 2020 Rp 3 Juta Lebih, Lebih Besar dari UMP Sumsel, Masih Menunggu Persetujuan Gubernur
Kenaikan Upah Minimmum Provinsi (UMP) tahun 2020 diikuti juga dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
UMK Kota Palembang Masih Dalam Tahap Pengajuan Ke Gubernur Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Kenaikan Upah Minimmum Provinsi (UMP) tahun 2020 diikuti juga dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Namun untuk kota Palembang besaran kenaikan ini belum diumumkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison mengatakan saat ini besaran UMK tahun 2020 untuk kota Palembang masih dalam tahap meminta persertujuan ke Gubernur Sumsel.
"Ya, UMP sudah diumumkan hari ini tapi untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Kata dia, secepatnya UMK Kota Palembang akan ditetapkan. "Insya Allah kita akan umumkan secepatnya di bulan ini juga," jelasnya.
Jika telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumsel maka akan ditandatangani oleh Walikota Palembang.
Terkait besaran, Edison enggan sedikit pun membocorkannya.
Namun ia memastikan UMK tahun 2020 untuk Kota Palembang akan lebih besar sedikit dari UMP yang telah ditetapkan.
"Kalau UMP Rp 3.043.111 , nah UMK kita lebih besar sedikit dari itu," jelasnya.
Diketahui, untuk UMK Kota Palembang tahun 2019 yakni Rp 2,917.260 lebih besar sedikit dari UMP Sumsel yang ditetapkan sebesar Rp 2.805.751.