Daftar UMK 2020 di Daerah Sumsel, Palembang, PALI, Lubuklinggau, Muratara dan UMP Sumsel
UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
Telah ditetapkan UMP Sumsel Rp 3.043.111
Kepastian kenaikan UMP Sumsel ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin
"Sudah ditanda tangani dan disetujui (gubernur)," ujarnya kepada Tribunsumsel.com
Besaran UMP ini naik sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658.
"Sejak tanggal 25 Oktober Gubernur telah menandatangi UMP dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini," jelasnya, Jumat (1/11/2019).
UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dan apabila perusahaan keberatan atas UMP maka silakan mengajukan penanguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel.
• UMK Kabupaten Muratara 2020 Rp 3 Juta Lebih, Ikuti Besaran UMP Sumsel, Ini Penyebabnya
"Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 jika perusahaan keberatan bisa mengajukan penanguhan," jelasnya.
Penanguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari atau paling lambat 21 Desember 2019.
"Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialiasasikan," jelas dia.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi
pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.
" UMP ini ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini," jelas dia.
Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.