Daftar UMK 2020 di Daerah Sumsel, Palembang, PALI, Lubuklinggau, Muratara dan UMP Sumsel
UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
Menurut dia, daerah yang belum memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Muratara masih mengikuti UMP Sumsel yang ditetapkan.
"Kita belum ada dewan pengupahan, jadi masih ikut provinsi," kata Abdurrahman Wahid kepada Tribunsumsel.com, Jumat (1/11/2019).
Diketahui UMP Sumsel Rp 3.043.111
Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti rencana kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tak terkecuali Kota Lubuklinggau.
Saat ini UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.043.111 dan sudah ditanda tangani dan disetujui oleh gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658 jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Purnomo mengatakan masalah Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau mengikuti UMP Sumsel.
"Jadi untuk kota Lubuklinggau sudah saya disposisikan untuk mendapat persetujuan dari wali kota," kata Purnomo saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (1/11/2019).
Jika sebelumnya UMK Lubuklinggau hanya Rp 2,8 juta, sekarang naik menjadi Rp 3.043.111 atau setara dengan provinsi yang mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari sebelumnya.
4. UMK PALI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Usman Dhani menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) PALI masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Hal ini lantaran, menurut dia, belum adanya Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bumi Serepat Serasan serta belum adanya akademisi atau tenaga ahli.
"UMP Sumsel sebesar Rp 2.804.453/bulan dan sesuai Peraturan Pemerintah naik menjadi Rp 3.043.111 atau sekitar delapan (8) persen. Jadi, itu juga berlaku di Kabupaten PALI, meski masih menunggu persetujuan Gubernur," ungkap Usman Dhani, Jumat.
Usman menjelaskan, apabila ada perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke Disnaker.
Pihaknya akan memerintahkan perusahaan bersangkutan untuk membayar kekurangan upah tersebut.
Untuk menerapkan UMK, lanjut dia, pihaknya telah menyarankan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berada di wilayah Kabupaten PALI agar membentuk Dewan Pengupahan dan Apindo.
Sebab, Dewan Pengupahan dan Apindo dibentuk oleh masing-masing perusahaan yang nantinya mengundang pemerintah.
"Syarat penerapan UMK selain ada Dewan Pengupahan, Apindo, Akademisi juga harus ada Serikat Buruh. Nah, untuk serikat buruh, sebagian besar perusahaan sudah memilikinya," jelasnya.
"Kita akan terus mengacu pada UMP, dan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP untuk membayar upah pekerjanya. Kami membuka kantor kami untuk menerima aduan dari pekerja apabila pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak taat aturan," ujarnya
5