Daftar UMK 2020 di Daerah Sumsel, Palembang, PALI, Lubuklinggau, Muratara dan UMP Sumsel
UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
"Biasanya UMK ini akan lebih besar dari UMP. Seperti kota Palembang UMK tahun 2019 lalu lebih besar sedikit dari UMP kita," bebernya.
Berikut Daftar UMK di Daerah Sumsel
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison mengatakan saat ini besaran UMK tahun 2020 untuk kota Palembang masih dalam tahap meminta persertujuan ke Gubernur Sumsel.
"Ya, UMP sudah diumumkan hari ini tapi untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Kata dia, secepatnya UMK Kota Palembang akan ditetapkan. "Insya Allah kita akan umumkan secepatnya di bulan ini juga," jelasnya.
Jika telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumsel maka akan ditandatangani oleh Walikota Palembang.
Terkait besaran, Edison enggan sedikit pun membocorkannya.
Namun ia memastikan UMK tahun 2020 untuk Kota Palembang akan lebih besar sedikit dari UMP yang telah ditetapkan.
"Kalau UMP Rp 3.043.111 , nah UMK kita lebih besar sedikit dari itu," jelasnya.
Diketahui, untuk UMK Kota Palembang tahun 2019 yakni Rp 2,917.260 lebih besar sedikit dari UMP Sumsel yang ditetapkan sebesar Rp 2.805.751.
2. UMK Muratara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Abdurrahman Wahid mengatakan UMK Muratara mengikuti UMP Sumsel.
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum memiliki dewan pengupahan untuk menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Sehingga upah pekerja di Kabupaten Muratara masih mengacu pada Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).