Aksi Gila Adi, Seorang Pemuda Surabaya yang Setubuhi 8 Wanita, Dua Diantaranya Masih Anak-anak

Aksi Gila Adi, Seorang Pemuda Surabaya yang Setubuhi 8 Wanita, Dua Diantaranya Masih Anak-anak

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Aksi Gila Adi, Seorang Pemuda Surabaya yang Setubuhi 8 Wanita, Dua Diantaranya Masih Anak-anak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi Gila Adi, Seorang Pemuda Surabaya yang Setubuhi 8 Wanita, Dua Diantaranya Masih Anak-anak

Aksi gila seorang pemuda melakukan hubungan badan dengan 8 wanita sekaligus.

Delapan wanita yang diajak berhubungan badan berasal dari  Jombang, Banten dan Tangerang. 

Adi Indra Purnama (24) sering melakukan hubungan badan dengan sejumlah wanita sejak beberapa tahun lalu.

Di antara delapan korban itu, ada yang usianya masih anak-anak. 

Rumah Calon Besan Dibakar Oleh Keluarga Perempuan, Penyebab Karena si Perempuan Dibawa Lari

Saksi Lihat Remaja Masuk Hutan Tempat Penemuan Bayi Meninggal di Desa Seri Bandung Ogan Ilir

Kasus tersebut terungkap setelah dua korbannya melaporkan pelaku.

Adi ditangkap di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda itu diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah  berhubungan  badan  dengan  8 wanita.

Beberapa di antaranya adalah wanita yang masih anak-anak.

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban.

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved