Berita Palembang

7 Anggota Jaringan Penyelundupan Sabu di Bandara SMB II Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tujuh anggota jaringan pengedar narkoba asal Jawa Barat, Nova Nuryana CS divonis penjara seumur hidup

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Tujuh anggota jaringan pengedar narkoba asal Jawa Barat, Nova Nuryana CS divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tujuh anggota jaringan pengedar narkoba asal Jawa Barat, Nova Nuryana CS divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Kamis (31/10/2019).

Nova Nuryana CS langsung tertunduk lesu ketika mendengar vonis itu.

Majelis hakim yang diketuai Kamalludin menilai, barang bukti seberat 5,9 kg sabu yang diamankan bersama para terdakwa menjadi bukti pemberat bagi mereka untuk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Adapun ketujuh terdakwa yakni Nova Nuryana (25 tahun), Asep Erik Mulyana (30 tahun), Dedeng Enjang Hidayat (25 tahun), Diki Purnama (20 tahun), Eka Chandra Hidayattulloh (23 tahun), Riski Alias Zaki (27 tahun) dan Ribut Haryanto (49 tahun).

Sebelum Dilaporkan Hilang, Mahasiswi PGRI Palembang Ini Mengaku Capek Hidup Seperti Ini Terus

"Maka dengan ini, mengadili dan memutuskan kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Untuk itu para terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup" ujar ketua majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sejatinya, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam menyikapi putusan hakim, ketujuh terdakwa langsung menyatakan banding setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya Aprizal dan Eka Sulastri dari Posbakum PN Palembang.

"Mohon kami banding pak," ujar kuasa hukum terdakwa.

Obby Frisman Terdakwa Tewasnya Pelajar SMA Taruna Indonesia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketujuh terdakwa berhasil diamankan kepolisian polda Sumsel di terminal keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Februari 2019 lalu.

Saat itu mereka berencana membawa sabu melalui jalur udara ke Jawa barat.

Kapolda Sumsel saat itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan modus jaringan ini hampir sama dengan jaringan Letto CS yang juga menggunakan jalur udara sebagai media penyalur narkoba.

Mereka dapat memalsukan narkoba dengan KTP palsu yang dibuatnya sendiri.

Mereka menyelundupkan sabu di selangkangan.

Gaji Prabowo Subianto Sebagai Menteri Disumbangkan ke Yayasan Kanker, Rumah Zakat & Rumah Ibadah

Saat di bandara, petugas Avsec curiga dengan jalan dari Eka Chandra Hidayatullah yang mengengkak.

"Ketika dibawa ke toilet, tersangka ini berupaya untuk membuang barang bukti 593 gram sabu. Dari situ, pihak bandara berkoordinasi dengan kami dan dilakukan pengembangan," ujar Zulkarnain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved