Sidang Obby Frisman

Obby Frisman Terdakwa Tewasnya Pelajar SMA Taruna Indonesia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Raut tegang tampak terlihat jelas dari wajah kedua orang tua Obby Frisman Arkataku (24 tahun) saat sidang perdana kasus tewasnya Pelajar SMA Taruna In

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Obby Frisman terdakwa tewasnya pelajar SMA Taruna Indonesia menjalani sidang perdana, Kamis (31/10/20190. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Raut tegang tampak terlihat jelas dari wajah kedua orang tua Obby Frisman Arkataku (24 tahun) saat sidang perdana kasus tewasnya Pelajar SMA Taruna Indonesia beberapa waktu lalu.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus kota Palembang, Kamis (31/12/2019).

Sebagaimana diketahui, Obby terseret kasus hukum atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Delwyn Berli (14), siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus Palembang.

Selama persidangan, Romdania (44) dan Dardanela (52), kedua orang tua Obby terus menatap penuh ke arah anaknya.

Romdania mengaku pasrah atas proses hukum yang harus dijalani anaknya.

Namun ia tidak bisa berbohong, sebagai ibu sungguh tak kuasa saat harus melihat anaknya duduk di kursi terdakwa.

"Pastinya sedih hati saya. Namanya juga seorang ibu," ujar Romdania.

BREAKING NEWS, Inta Ferin Mahasiswi PGRI Palembang Dilaporkan Hilang, Ini Cirinya

Sementara itu, dalam sidang yang bergendakan pembacaan dakwaan, Penuntut umum Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 80 ayat 3 no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan demikian, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejari palembang Riko Budiman SH, kekerasan yang berujung tewasnya siswa di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus bermula pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Pada saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan longmarch sejauh kurang lebih 13 KM.

Tidak Suka Dilerai, Fr dan Temannya Keroyok Pelajar SMA di Palembang Hingga Kepalanya Berdarah

Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah.

"Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban oy, nyebrang," ujar Riko membacakan dakwaan.

Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya.

Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved