Menguak Tarif Kencan PA Alias Putri Amelia di Prostitusi Artis, Polisi Ungkap Sejumlah Uang Ini
Polda Jatim kembali berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi artis setelah beberaa waktu lalu membongkar Vanessa Angel, Jumat (25/10/2019).
Kombes Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Memang ada uang sebesar Rp 13 juta sebagai DP."
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya tengah mengejar seseorang yang diduga ikut terkait jaringan prostitusi.
"Dan memang benar Polda Jawa Timur mengejar seorang laki-laki, orang Bekasi saat ini sedang dalam pengejaran berkaitan dengan prostitusi online," papar Kombes Barung.
Kasus Vanessa Angel
Masih ingat di ingatan masyarakat Indonesia, kasus yang menjerat artis Vanessa Angel.
Sabtu 5 Januari 2019, artis Vanessa Angel diamankan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Vanessa Angel yang ditangkap bersama dengan model, Avriella Shaqqila diduga terlibat prostitusi online.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dikutip dari Surya.co.id, saat itu membuat pernyataan, salah satu artis tersebut mematok tarif Rp 25 juta, dan satunya lagi Rp 80 juta.
Hingga akhirnya, heboh di media sosial mengenai tarif Rp 80 juta Vanessa Angel.
Tak hanya trending di media sosial, istilah tarif Rp 80 juta ini juga kerap jadi bahan guyonan.
Tidak sedikit juga yang bertanya, siapa pengusaha kaya yang menyewa jasa Vanessa Angel.
Belakangan diketahui, pengusaha penyewa tersebut disebut-sebut bernama Rian.
Pria ber-KTP Jakarta itu disebut-sebut punya bisnis di Jawa Timur.

Bersamaan dengan ramainya kasus prostitusi online tersebut, tersebar pula foto tak senonoh perempuan mirip Vanessa Angel.
Akhirnya, Vanessa Angel justru terjerat Undang-undang ITE, berkaitan dengan tersebarnya foto tak senonoh itu.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Status PA di KTP Disebut Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Seperti Vanessa Angel Rp 80 Juta?