Menguak Tarif Kencan PA Alias Putri Amelia di Prostitusi Artis, Polisi Ungkap Sejumlah Uang Ini

Polda Jatim kembali berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi artis setelah beberaa waktu lalu membongkar Vanessa Angel, Jumat (25/10/2019).

Editor: Moch Krisna
Kolase PA, Putri Pariwisata/ Google
Putri Amelia, Putri Pariwisata 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jatim kembali berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi artis setelah beberaa waktu lalu membongkar Vanessa Angel, Jumat (25/10/2019).

Kali ini, seorang finalis Putri Pariwisata diduga terlibat dalam kasus prostitusi online artis.

Polda Jatim tak hanya baru kali ini saja membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis.

Awal tahun 2019 lalu, Polda Jatim mengamankan Vanessa Angel di sebuah hotel Surabaya.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dikutip dari Surya.co.id, saat itu membuat pernyataan, salah satu artis tersebut mematok tarif Rp 25 juta, dan satunya lagi Rp 80 juta.

Lalu untuk kasus dugaan prostitusi artis di Kota Batu, berapa tarifnya ?

Dikethui Polda Jatim menangkap tiga pelaku diduga terlibat prostitusi.

Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera artis yang diduga terlibat prostitusi itu merupakan Putri Pariwisata berinisial PA.

"Iya PA ini Putri Pariwisata," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Polisi, mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Batu.

Ketika ditangkap, dua orang sedang dalam keadaan tengah berhubungan intim.

Hingga akhirnya, mereka diamankan ke Mapolda Jatim.

Tak hanya itu, barang bukti juga turut diamankan.

Barang bukti yang disita berupa kondom, tisu, pakaian, hingga celana dalam.

Polisi juga turut menggelandang dua pria lain.

Mucikarinya berisinial JL (51).

Sementara pengguna jasa PA yakni YW.

Disebutkan oleh Diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, YW merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Leo juga menambahkan bahwa YW seorang pekerja swasta.

"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.

Mengenai cara muncikari mencarikan pelanggan, diungkap Leo, praktik prostitusi itu melalui media online.

Sang muncikari lantas menawarkan dengan menelepon pria hidung belang.

"Melalui jaringam online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yangg dibuat ini," katanya.

Hal itu pun disebutkan Leo jaringan prostitusi online terulang kembali.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, AKBP Leonard menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) PA yang berstatus pelajar.

"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat kasus prostitusi, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat kasus prostitusi, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019). (Tribun Jatim)

Mengenai besaran jumlah transaksi prostitusi, Leo mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan, kami akan sampaikan setelah selesai," pungkasnya.

Sementara itu Kombes Barung mengatakan ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik.

Kombes Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Memang ada uang sebesar Rp 13 juta sebagai DP."

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya tengah mengejar seseorang yang diduga ikut terkait jaringan prostitusi.

"Dan memang benar Polda Jawa Timur mengejar seorang laki-laki, orang Bekasi saat ini sedang dalam pengejaran berkaitan dengan prostitusi online," papar Kombes Barung.

Kasus Vanessa Angel

Masih ingat di ingatan masyarakat Indonesia, kasus yang menjerat artis Vanessa Angel.

Sabtu 5 Januari 2019, artis Vanessa Angel diamankan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Vanessa Angel yang ditangkap bersama dengan model, Avriella Shaqqila diduga terlibat prostitusi online.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dikutip dari Surya.co.id, saat itu membuat pernyataan, salah satu artis tersebut mematok tarif Rp 25 juta, dan satunya lagi Rp 80 juta.

Hingga akhirnya, heboh di media sosial mengenai tarif Rp 80 juta Vanessa Angel.

Tak hanya trending di media sosial, istilah tarif Rp 80 juta ini juga kerap jadi bahan guyonan.

Tidak sedikit juga yang bertanya, siapa pengusaha kaya yang menyewa jasa Vanessa Angel.

Belakangan diketahui, pengusaha penyewa tersebut disebut-sebut bernama Rian.

Pria ber-KTP Jakarta itu disebut-sebut punya bisnis di Jawa Timur.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (instagram vanessaangelofficial)

Bersamaan dengan ramainya kasus prostitusi online tersebut, tersebar pula foto tak senonoh perempuan mirip Vanessa Angel.

Akhirnya, Vanessa Angel justru terjerat Undang-undang ITE, berkaitan dengan tersebarnya foto tak senonoh itu.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Status PA di KTP Disebut Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Seperti Vanessa Angel Rp 80 Juta?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved