Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ? Inilah Tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok Berikut Penjelasannya

Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan

Editor: M. Syah Beni
Google.com
ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR) 

Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kebijakan pelarangan merokok melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijabarkan dalam UU nomor 36 tahun 2009 dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 serta PP Nomor 109 tahun 2013.

KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Organisasi kesehatan sedunia World Health Organization (WHO) tahun 1991 menyatakan bahwa rokok adalah penyebab kematian tiga juta penduduk dunia setiap tahunnya.

Itulah sebabnya WHO menetapkan tanggal 31 Mei sebagai “ Hari Tanpa Tembakau Sedunia “ (World No Tobacco Day).

WHO melakukan ini untuk mengatasi supaya kebiasaan merokok yang dilakukan setiap orang termasuk remaja bisa ditinggalkan (Bangun, 2003: 75).

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan KTR ini juga akan menekan angka perokok aktif dan perokok pasif diberbagai tempat yang telah ditetapkan menajdi KTR.

Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.

Dengan diberlakukan KTR ini setiap orang akan mendapatkan hak untuk udara yang segar, lalu untuk perokok aktif disediakan ruang merokok sehingga semua orang akan mendapatkan hak masing masing.

Penulis

April Isra Mahendra

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Universitas Sriwijaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved