Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ? Inilah Tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok Berikut Penjelasannya

Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan

Editor: M. Syah Beni
Google.com
ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Semua orang berhak mendapatkan udara segar tanpa terpapar polusi salah satunya yaitu paparan asap rokok.

Banyaknya bahaya yang diakibatkan oleh rokok walaupun seseorang itu bukan perokok, bahaya itu bisa ditimbulkan dari paparan asap rokok yang diberikan oleh orang lain.

Orang yang terkena paparan asap rokok tanpa langsung menghisap rokok dinamakan perokok pasif, dan yang langsung menghisap rokok dinamakn perokok aktif.

Asap rokok tidak kalah berbahayanya dari rokok yang diisap.

Asap rokok memiliki berbaagai macam bahaya, Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Perokok pasif yang terkena paparan asap rokok sangat dirugikan karena mereka menjadi korban atas perokok aktif.

Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Menurut data WHO,Indonesia merupakan Negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Peningkatan konsumsi rokok berdampak pada makin tingginya beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok (Depkes, 2017).

Rokok juga menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : Serangan jantung, kanker, impotensi, hipertensi hingga gangguan kehamilan dan masih banyak lainnya.

Rokok memiliki bahan kimia dalam kandungannya.

Pada sebatang rokok memiliki sekitar 4000 kandungan bahan kimia.

Secara umum yang terkandung dalam rokok dikelompokkan dalam dua komponen yaitu gas sebanyak 92% dan padat sebanyak 8%.

Asap yang dihirup maupun dihisap melalui dua komponen tersebup ketika menguap dalam bentuk gas (Tarigan, 2014).

Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kebijakan pelarangan merokok melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijabarkan dalam UU nomor 36 tahun 2009 dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 serta PP Nomor 109 tahun 2013.

KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Organisasi kesehatan sedunia World Health Organization (WHO) tahun 1991 menyatakan bahwa rokok adalah penyebab kematian tiga juta penduduk dunia setiap tahunnya.

Itulah sebabnya WHO menetapkan tanggal 31 Mei sebagai “ Hari Tanpa Tembakau Sedunia “ (World No Tobacco Day).

WHO melakukan ini untuk mengatasi supaya kebiasaan merokok yang dilakukan setiap orang termasuk remaja bisa ditinggalkan (Bangun, 2003: 75).

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan KTR ini juga akan menekan angka perokok aktif dan perokok pasif diberbagai tempat yang telah ditetapkan menajdi KTR.

Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.

Dengan diberlakukan KTR ini setiap orang akan mendapatkan hak untuk udara yang segar, lalu untuk perokok aktif disediakan ruang merokok sehingga semua orang akan mendapatkan hak masing masing.

Penulis

April Isra Mahendra

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Universitas Sriwijaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved