Breaking News: Bakso Granat Mas Azis Disegel, Gerai Bakso di Pakjo Ujung Palembang

Satuan Pol PP Kota Palembang menyegel gerai Bakso Granat Mas Azis di Pakjo Ujung Palembang.

Editor: Prawira Maulana
SRIPOKU.COM
Petugas Satpol PP Kota Palembang melakukan penyegelan terhadap bakso granat mas Azis, Selasa (22/10/2019) di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Satuan Pol PP Kota Palembang menyegel gerai Bakso Granat Mas Azis di Pakjo Ujung Palembang.

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Al Hidir mengatakan, pihaknya melakukan segel yang bersifat sementara.

Sampai pihak Bakso Granat Mas Azis mau menerima dipasang alat perekam transaksi.

"Kalau bersedia pasang e tax, kapan saja segel bisa kita buka, mau besok mau lusa," kata dia.

Menurut dia, dalam kondisi tersegel jangan ada upaya pengerusakan segel karena bisa dilakukan upaya pidana.

"Selama disegel jangan dibuka, atau dirusak," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Rambang, menghargai surat keputusan walikota Palembang mengenai penyegalan kliennya.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari surat tersebut, kemudian akan melakukan langkah dan upaya untuk menyelesaikan persoalan penyegalan bakso granat.

"Kita hargai surat pak wali, sembari kami mempelajari untuk melakukan upaya upaya penyelesaian," kata Sayuti, Selasa (22/10/2019) saat ditemui di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang.

Sayuti mengatakan, sebelum penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat untuk bersedia dipasang alat e tax.

Menurut dia, selama ini kliennya belum mengerti persoalan tersebut, sehingga tak mengindahkan surat peringatan dari pihak Pemkot Palembang.

"Ini masalah salah komunikasi saja, akan kita segera selesaikan masalah ini. Karena kami sudah bersedia untuk dipasang e tax," kata dia.

Azis Menangis

Azis pemilik Bakso Granat Mas Azis tak mampu menahan air matanya saat menyaksikan petugas Satpol PP membacakan surat penyegelan bakso miliknya, Selasa (22/10) di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang.

Matanya berkaca kaca, tak lama berselang air matanya jatuh menetes.

Ia nampak berusaha tegar namun lagi lagi dirinya tak mampu menahannya.

Terlihat beberapa kali, tangannya menghapus air mata yang akan jatuh.

Tapi hal itu tak membatalkan penyegelan bakso miliknya.

"Tempat usaha bakso granat mas Azis ini kami tutup sementara sampai pengelola mau memasang kembali alat perekaman transaksi," kata Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma saat membacakan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang terhadap penyegalan bakso granat mas Azis.

 Pemkot Palembang Akan Segel Pizza HUT Palembang karena Tak Mau Dipasang e-Tax

Begitu usai membacakan surat keputusan tersebut puluhan Satpol PP Kota Palembang meminta pegawai mengosongkan tempat.

Namun permintaan itu rupanya tak langsung dituruti oleh para pegawai.

Sehingga Satpol PP masuk untuk menjelaskan kepada para pegawai tersebut.

Berselang beberapa menit barulah para pegawai bakso granat keluar dari tempat usaha tersebut.

Pihak Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggunakan rantai besi dan segel berlogokan KPK dan Pemkot Palembang.

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Al Hidir mengatakan, pihaknya melakukan sudah tiga kali melakukan peringatan, sehingga dilakukan penutupan sementara terhadap bakso granat mas Azis.

Menurut dia, penyegelan ini dilakukan sampai pemilik mematuhi peraturan Pemkot Palembang sesuai dengan ketentuan pemasangan e tax.

 Walikota Palembang Keluarkan SK Penyegelan Bakso Granat Mas Azis Pakjo

"Penyegelan sementara sampai pemilik mau dipasang e tax," kata Hidir.

Menurut dia, selama proses penyegelan tidak diperkenankan untuk merusak atau membuka alat segel.

Sesuai peraturan, apabila ada yang membuka paksa atau merusak segel tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP berupa hukuman 2,8 bulan kurungan penjara

Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha menjelaskan, pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’ sebelumnya telah diberikan surat peringatan sampai surat teguran terakhir. Namun, mereka belum mengindahkan akhirnya sesuai peraturan untuk dilakukan penyegelan sementara berdasarkan keputusan Walikota Palembang

“Penyegelan dilakukan untuk sementara setelah ada mediasi surat pernyataan maupun perjanjian dari BPPD dengan Pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’. Nanti poin-poin akan dijelaskan, apabila Bakso Mas Azis sudah melakukan semua ketentuan dan perjanjian maka akan dibuka kembali,” jelasnya

Untuk poin-poin yang harus di penuhi, kata Agung antara lain yakni sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 dan Perwali 84 tahun 2018 tentang pemakaian alat perekam e tax.

“Apabila Bakso Mas Azis sudah menggunakan e tax dan stabil dalam penggunaan maka akan dilihat kurun waktu enam bulan. Walaupun penyegelan tetap dibuka namun tetap dilakukan pengawasan,” kata dia.

Kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Rambang menghargai surat keputusan walikota Palembang mengenai penyegalan klaeinnya.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari surat tersebut, kemudian akan melakukan langkah dan upaya untuk menyelesaikan persoalan penyegalan bakso granat.

"Kita hargai surat pak wali, sembari kami mempelajari untuk melakukan upaya upaya penyelesaian," kata Sayuti.

Sayuti mengatakan, sebelum penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat untuk bersedia dipasang alat e tax.

Menurut dia, selama ini klaiennya belum mengerti persoalan tersebut, sehingga tak mengindahkan surat peringatan dari pihak Pemkot Palembang.

"Ini masalah salah komunikasi saja, akan kita segera selesaikan masalah ini. Karena kami sudah bersedia untuk dipasang e tax," kata dia. (SP/ Yandi)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bakso Granat Mas Aziz Disegel, Pengacara: Ini Hanya Persoalan Komunikasi, https://palembang.tribunnews.com/2019/10/22/bakso-granat-mas-aziz-disegel-pengacara-ini-hanya-persoalan-komunikasi.
Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved