Breaking News: Bakso Granat Mas Azis Disegel, Gerai Bakso di Pakjo Ujung Palembang

Satuan Pol PP Kota Palembang menyegel gerai Bakso Granat Mas Azis di Pakjo Ujung Palembang.

Editor: Prawira Maulana
SRIPOKU.COM
Petugas Satpol PP Kota Palembang melakukan penyegelan terhadap bakso granat mas Azis, Selasa (22/10/2019) di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang. 

“Penyegelan dilakukan untuk sementara setelah ada mediasi surat pernyataan maupun perjanjian dari BPPD dengan Pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’. Nanti poin-poin akan dijelaskan, apabila Bakso Mas Azis sudah melakukan semua ketentuan dan perjanjian maka akan dibuka kembali,” jelasnya

Untuk poin-poin yang harus di penuhi, kata Agung antara lain yakni sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 dan Perwali 84 tahun 2018 tentang pemakaian alat perekam e tax.

“Apabila Bakso Mas Azis sudah menggunakan e tax dan stabil dalam penggunaan maka akan dilihat kurun waktu enam bulan. Walaupun penyegelan tetap dibuka namun tetap dilakukan pengawasan,” kata dia.

Kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Rambang menghargai surat keputusan walikota Palembang mengenai penyegalan klaeinnya.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari surat tersebut, kemudian akan melakukan langkah dan upaya untuk menyelesaikan persoalan penyegalan bakso granat.

"Kita hargai surat pak wali, sembari kami mempelajari untuk melakukan upaya upaya penyelesaian," kata Sayuti.

Sayuti mengatakan, sebelum penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat untuk bersedia dipasang alat e tax.

Menurut dia, selama ini klaiennya belum mengerti persoalan tersebut, sehingga tak mengindahkan surat peringatan dari pihak Pemkot Palembang.

"Ini masalah salah komunikasi saja, akan kita segera selesaikan masalah ini. Karena kami sudah bersedia untuk dipasang e tax," kata dia. (SP/ Yandi)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bakso Granat Mas Aziz Disegel, Pengacara: Ini Hanya Persoalan Komunikasi, https://palembang.tribunnews.com/2019/10/22/bakso-granat-mas-aziz-disegel-pengacara-ini-hanya-persoalan-komunikasi.
Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved