Bencana Kabut Asap
Udara Palembang Masih Bahaya, Wali Kota Perpanjang Libur Siswa Sekolah Sampai 18 Oktober 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Walikota Palembang Harnojoyo melalui surat edaran resmi memperpanjang masa libur belajar mengajar terkait kabut asap.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Catatan:
1. Batas finger print datang
bagi guru dan pegawai
shift pagi adalah pkl.
09.00. dan FP pulang
Pkl. 15.00 WIB (Sementara
menunggu info
selanjutnya)
2. Jadwal ini berlaku mulai
Kamis - Jum'at, tggl 17
sd. 18 Oktober 2019 atau
hingga ada
Pemberitahuan
selanjutnya.
3. Surat Edaran Resmi ttg
Perihal diatas sedang
diproses di Disdik.