Bencana Kabut Asap

Udara Palembang Masih Bahaya, Wali Kota Perpanjang Libur Siswa Sekolah Sampai 18 Oktober 2019

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Walikota Palembang Harnojoyo melalui surat edaran resmi memperpanjang masa libur belajar mengajar terkait kabut asap.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Kebakaran lahan terjadi di OKI, Senin (14/10/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Walikota Palembang Harnojoyo melalui surat edaran resmi memperpanjang masa libur belajar mengajar terkait kabut asap.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri ataupun swasta di Palembang.

Dalam surat tersebut Harnojoyo menuliskan bahwa sehubungan kabut asap atau keadaan udara di Kota Palembang masih sangat berbahaya yang berdasarkan informasi konsentrasi portikulat PM 10 (495,77 gram/m³) pada Rabu (16/10/2019) hari ini.

Dan dikhwatirkan dapat mengganggu kesehatan bagi siswa PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Palembang.

Maka libur tersebut diperpanjang sampai 18 Oktober 2019.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Palembang Herman Wijaya membenarkan bahwa memang masa libur belajar mengajar diperpanjang karena kabut asap di Palembang masih menunjukkan angka berbahaya.

"Ya benar libur diperpanjang mengingat kabut asap ini bisa membahayakan siswa PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs," katanya, Rabu (16/10/2019).

"Maka dari itu bapak Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta di Palembang dan agar siswa yang libur tetap menjaga kesehatan serta guru-guru bisa terus memantau siswa melalui orangtua dan memberikan tugas kepada siswa," ujarnya.

Kabar sebelumnya, tersebar pesan melalui Whatsapp bahwa belajar mengajar diperpanjang hingga Jumat (18/10/2019). Berikut isinya:

Yth Bapak Ibu KS TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( *TANPA KECUALI* )

Maaf izin menyampaikan *Info Awal* yang kami terima (Hasil koordinasi Kami selaku Pengurus MKKS SMPN Kota Palembang) dengan Kadisdik Kota Palembang melalui Kabid SMP bahwa:

Berhubung Kondisi Kabut Asap yang masih dalam kondisi kurang baik maka *Siswa TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( TANPA KECUALI) DIBERI PERPANJANGAN LIBUR (BELAJAR DIRUMAH) hingga hari Jum'at 18 Oktober 2019*

Mohon dimaklumi

Trims

Acc. Kabid SMP

Catatan:

1. Batas finger print datang

bagi guru dan pegawai

shift pagi adalah pkl.

09.00. dan FP pulang

Pkl. 15.00 WIB (Sementara

menunggu info

selanjutnya)

2. Jadwal ini berlaku mulai

Kamis - Jum'at, tggl 17

sd. 18 Oktober 2019 atau

hingga ada

Pemberitahuan

selanjutnya.

3. Surat Edaran Resmi ttg

Perihal diatas sedang

diproses di Disdik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved