Sinyal Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Eks Ketua Komnas HAM Berkomentar : 'KPK Perlu Refleksi'

Penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi masih terus terdengar hingga hampir sebulan sejak pengesahan pada 17 Septem

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi masih terus terdengar hingga hampir sebulan sejak pengesahan pada 17 September 2019.

Presiden Joko Widodo bahkan sempat mengaku akan mempertimbangkan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan revisi UU KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan pada 26 September silam.

Namun, hingga hari ini, Senin (14/10/2019), Jokowi belum juga menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya rencananya menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Awalnya, Jokowi mau meladeni pertanyaan wartawan soal pertemuannya dengan Zulkifli serta peluang PAN masuk ke kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, saat wartawan berpindah topik ke Perppu KPK, Jokowi tak menjawab.

Ia segera berjalan meninggalkan awak media. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga tidak menjawab pertanyaan wartawan soal perkembangan Perppu KPK. "Enggak tahu saya," kata Pramono.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati menyebut, Presiden Jokowi memang masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan apakah ia akan mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.

Oleh karena itu, sampai hari ini Presiden belum mengambil keputusan terkait Perppu KPK.

Adita menyadari bahwa mahasiswa dari universitas Trisakti dan sejumlah universitas lain sebelumnya memberi deadline atau batas waktu sampai Senin (14/10/2019) hari ini.

Namun, menurut Adita, tenggat tersebut tak bisa dipenuhi Jokowi. "Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak.

Kemudian banyak yang bertanya, ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak

. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu," kata Adita saat dihubungi, Senin siang.

 Adita meminta mahasiswa dan masyarakat bersabar menanti keputusan Presiden terkait polemik UU KPK ini.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menambahkan, mahasiswa tidak bisa seenaknya memberi tenggat waktu kepada Presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved