Sinyal Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Eks Ketua Komnas HAM Berkomentar : 'KPK Perlu Refleksi'

Penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi masih terus terdengar hingga hampir sebulan sejak pengesahan pada 17 Septem

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

"Jangan main deadline. Enggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait perppu, jangan mengancam," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa Presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK

Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa diminta bersabar menunggu keputusan Presiden. "Pakai deadline itu tidak benar," kata dia.

Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober, jika tidak maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar. UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. 

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks

. Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun rencana itu ditentang oleh partai politik pendukungnya.

Batas usia yang dicantumkan dalam UU KPK hasil revisi adalah "50" tetapi dalam keterangan dalam kurung tertulis "(empat puluh)" tahun. Kesalahan itu dapat berdampak tidak bisa dilantiknya Nurul Ghufron yang telah dipilih oleh DPR dan pemerintah karena baru berusia 45 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai UU KPK hasil revisi terlihat disusun terburu-buru karena tidak mencantumkan pasal peralihan, termasuk untuk mengatasi polemik Ghufron. Dengan demikian, sejumlah pengamat menilai perppu seharusnya dilakukan untuk mengatasi polemik itu.

Eks Ketua Komnas Dukung Perppu Tak Diterbitkan.

Ketua Komnas HAM periode 2013-2014, Siti Noor Laila mengatakan Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan Presiden.

Alasannya UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK.

UU yang saat ini kata Noor sudah memperkuat KPK dan tetap memposisikan lembaga antirasuah itu sebagai superbodi karena memang sudah demikian sejak dilahirkan.

“Setelah 17 tahun berjalan KPK perlu refleksi dan dievaluasi, kalahnya di 5 kali pra peradilan dan kasasi MA menunjukkan ada mekanisme yang tidak kuat di KPK. Kalah di praperadilan menunjukan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK,” ujar Noor.

Mekanisme pengawasan lanjut Noor justru bisa megurangi kemungkinan kekalahan tersebut bisa terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved