Persyaratan dan Dokumen Harus Disiapkan Membuat Akta (akte) Lahir di Kantor Catatan Sipil

Jika ada seorang bayi baru lahir, akan lebih baik jika sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahirannya kepada dinas Catatan Sipil setempat

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terletak di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Dokumen yang harus disiapkan pertama kali ialah surat pengantar dari RT atau RW. Selanjutnya mengurus Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan,"

"Mungkin bisa saja bagi ibu hamil usia kandungan sudah tua namun masih nekat melakukan perjalanan, dan akhirnya melahirkan saat sedang berada di pesawat atau kapal laut. Maka perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda," jelasnya.

Selanjutnya menyiapkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap sebanyak dua lembar. Lalu Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi.

"Bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut bisa mengurus Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP). Dan untuk yang KTP bisa juga kalau diperlukan menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu," tandasnya.

Masih kata Uswatun, persyaratan lain yakni Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.

Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar dan yang terakhir Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.

"Selain persyaratan yang umum, ada juga dokumen tambahan yang harus disiapkan tergantung dari kondisi dan asal usulnya. Seperti warga negara asing, persyaratan tambahnya yakni membawa fotokopi paspor,"

"Selanjutnya bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya perlu membawa Surat keterangan dari kepolisian. Dan bagi kelahiran anak penduduk rentan membawa Surat Keterangan dari lembaga sosial khusus," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved