Persyaratan dan Dokumen Harus Disiapkan Membuat Akta (akte) Lahir di Kantor Catatan Sipil

Jika ada seorang bayi baru lahir, akan lebih baik jika sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahirannya kepada dinas Catatan Sipil setempat

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terletak di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Akta (akte) kelahiran sangat penting bagi penduduk di Indonesia.

Sebab ada beberapa syarat yang mengharuskan datanya disesuaikan dengan akta lahir seperti salah satunya saat pendaftaran sekolah.

Jika ada seorang bayi baru lahir, akan lebih baik jika sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahirannya kepada dinas Catatan Sipil setempat.

Pembuatan akta kelahiran sudah diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

Uswatun Hasanah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan, jika terdapat bayi yang baru lahir, segera dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran.

"Bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan,"

"Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya saat disambangi Tribunsumsel.com, Minggu (13/10/2019).

Ditambahkan Uswatun, hal tersebut sangatlah penting supaya kedepannya anak tersebut memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah.

"Hal ini juga dimaksudkan demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. Walaupun yang lahir itu bukan anak kita, tapi jika mengetahui kita memiliki anggota keluarga baru, boleh untuk mengingatkan orangtuanya untuk mendaftarkan kelahiran," pungkasnya.

Lebih lanjut Uswatun mengatakan, anak-anak itu memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

"Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya,"

"Namun yang terpenting ialah sang anak bisa memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya," tuturnya.

Dalam pembuatan Akte maupun pelaporan kelahiran ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatannya.

"Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran, dan juga solusi yang harus ditempuh ketika kita sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran," ucapnya.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, Uswatun membeberkan bahwa persyaratan mengurus akta kelahiran akan berbeda tergantung dari asal usul anak yang akan didaftarkan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved