Persyaratan dan Dokumen Harus Disiapkan Membuat Akta (akte) Lahir di Kantor Catatan Sipil
Jika ada seorang bayi baru lahir, akan lebih baik jika sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahirannya kepada dinas Catatan Sipil setempat
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Akta (akte) kelahiran sangat penting bagi penduduk di Indonesia.
Sebab ada beberapa syarat yang mengharuskan datanya disesuaikan dengan akta lahir seperti salah satunya saat pendaftaran sekolah.
Jika ada seorang bayi baru lahir, akan lebih baik jika sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahirannya kepada dinas Catatan Sipil setempat.
Pembuatan akta kelahiran sudah diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).
Uswatun Hasanah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan, jika terdapat bayi yang baru lahir, segera dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran.
"Bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan,"
"Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya saat disambangi Tribunsumsel.com, Minggu (13/10/2019).
Ditambahkan Uswatun, hal tersebut sangatlah penting supaya kedepannya anak tersebut memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
"Hal ini juga dimaksudkan demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. Walaupun yang lahir itu bukan anak kita, tapi jika mengetahui kita memiliki anggota keluarga baru, boleh untuk mengingatkan orangtuanya untuk mendaftarkan kelahiran," pungkasnya.
Lebih lanjut Uswatun mengatakan, anak-anak itu memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.
"Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya,"
"Namun yang terpenting ialah sang anak bisa memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya," tuturnya.
Dalam pembuatan Akte maupun pelaporan kelahiran ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatannya.
"Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran, dan juga solusi yang harus ditempuh ketika kita sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran," ucapnya.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut, Uswatun membeberkan bahwa persyaratan mengurus akta kelahiran akan berbeda tergantung dari asal usul anak yang akan didaftarkan tersebut.
"Dokumen yang harus disiapkan pertama kali ialah surat pengantar dari RT atau RW. Selanjutnya mengurus Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan,"
"Mungkin bisa saja bagi ibu hamil usia kandungan sudah tua namun masih nekat melakukan perjalanan, dan akhirnya melahirkan saat sedang berada di pesawat atau kapal laut. Maka perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda," jelasnya.
Selanjutnya menyiapkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap sebanyak dua lembar. Lalu Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi.
"Bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut bisa mengurus Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP). Dan untuk yang KTP bisa juga kalau diperlukan menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu," tandasnya.
Masih kata Uswatun, persyaratan lain yakni Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar dan yang terakhir Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
"Selain persyaratan yang umum, ada juga dokumen tambahan yang harus disiapkan tergantung dari kondisi dan asal usulnya. Seperti warga negara asing, persyaratan tambahnya yakni membawa fotokopi paspor,"
"Selanjutnya bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya perlu membawa Surat keterangan dari kepolisian. Dan bagi kelahiran anak penduduk rentan membawa Surat Keterangan dari lembaga sosial khusus," tutupnya.