Praktik Pembuatan KTP Palsu di Tulung Selapan Dibongkar Polisi, Pemesan Cuma Bayar Rp 50 Ribu

Praktik Pembuatan KTP Palsu di Tulung Selapan Dibongkar Polisi, Pemesan Cuma Bayar Rp 50 Ribu

Tribunsumsel.com/Nando
Pembuat KTP Palsu di Tulung Selapan Ditangkap, Digunakan Untuk Pinjaman Online dan Tipu Rental Mobil 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reno, pembuat KTP palsu untuk modus kejahatan penipuan pinjaman uang online hingga penipuan untuk menyewa rental mobil mengaku pemesan banyak dari luar Sumsel.

Menurut pelaku, pemesan cukup meminta dibuatkan KTP Palsu melalui pesan WhatsApp.

Setelah KTP palsu selesai dibuat, maka langsung dikirimkan kepada pemesan yang rata-rata memang untuk melakukan kejahatan.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga

Pelaku sudah beberapa kali bertranskasi pembuatan KTP palsu.

"Untuk sementra pelakunya tunggal tapi masih akan kami dalami lebih jauh lagi," tegasnya.

Kenangan Anggota DPR RI Desy Ratnasari Ditampar Christine Hakim, Berujung Dapat Penghargaan

Ditambahkan Kapolres, hampir sebagian KTP dibuat kemudian digunakan untuk bisa melakukan transksi online dan penipuan.

"KTP tersebut biasanya digunakan untuk rental mobil, dan transaksi pinjaman melalui online, dimana hal tersebut mengharuskan membuat data sesuai KTP palsu atas kejadian tersebut banyak orang yang tertipu," ujarnya.

Reno (kanan) Pembuat KTP Palsu di Tulung Selapan Ditangkap, Digunakan Untuk Pinjaman Online dan Tipu Rental Mobil
Reno (kanan) Pembuat KTP Palsu di Tulung Selapan Ditangkap, Digunakan Untuk Pinjaman Online dan Tipu Rental Mobil (Tribunsumsel.com/Nando)

Dalam melancarkan aksinya Reno memang sudah mahir mengedit data tersebut, dikarenakan ia yang juga memiliki basic profesi sebagai fotografer serta memiliki alat pendukung.

"Alat yang digunakan tersangka yakni printer merek epson, laptop hp, dan kertas poto," ucapnya

Untuk sementara, KTP yang beredar ini bukan hanya di Sumsel saja tetapi juga sudah sampai diluar Sumsel.

"Dalam pembuatan KTP palsu, pesanan tersangka sudah sampai hingga luar daerah bahkan luar provinsi," tegasnya.

Dilanjutkan Kapolres Pelaku melanggar UU Tentang Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 dikenakan Hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka dapat dipenjara dengan hukuman hingga 10 tahun perjara dan denda," tutupnya.

 Reno (33) warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan ditangkap karena membuat KTP palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved