Inilah Golongan Peserta Yang Membuat Keuangan BPJS Kesehatan Tekor, Iuran Kini Naik 100 Persen

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membeberkan penyebab keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor. Menurut Mardiasmo, kategori peserta

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Petugas BPJS Kesehatan cabang magelang menunjukkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (26/4) di Restoran Sekar Kedaton, Mungkid, Kabupaten Magelang. Aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN KIS. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membeberkan penyebab keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor. Menurut Mardiasmo, kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) lah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah.

“Yang relatif mampu. Inilah yang sebenarnya sumber membawa BPJS Kesehatan defisit. Karena dia mendaftar (BPJS Kesehatan) saat sakit, dan begitu sudah sembuh dia berhenti bayar premi,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10).

Mardiasmo menambahkan, kelompok PBPU ini berjumlah 29 juta orang. Dari 29 juta tersebut hanya 50% yang membayar iuran rutin tiap bulannya. “Dalam asuransi yang bagus itu kan no premi, no klaim. Jadi ini yang menyebabkan BPJS (Kesehatan) bleeding,” kata Mardiasmo.

Lebih parahnya lagi, lanjut Mardiasmo, rata-rata golongan PBPU tersebut memiliki penyakit yang masuk golongan katastropik atau penyakit yang perawatannya membutuhkan biaya yang tinggi.

“Kalau masyarakat desa tidak akan membuat defisit. Yang (kategori) jelita yang membebani jadi defisit,” ucap dia.

Saat ini, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta orang. Adapun defisit yang dialami BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 18,3 triliun. Sedangkan di 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

Iuran Terbaru BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya.

Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari.

Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya. Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved