Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya
Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melalui kuasa hukumnya, Deri Pramana (DP) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), Kamis (3/10/2019).
Upaya banding dilakukan terkait vonis seumur hidup penjara yang diterima DP atas perkara pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Suhartini (50) ibu kandung korban mengaku tidak ingin ambil pusing akan hal itu.
Sebab ibu empat anak itu percaya, apapun upaya hukum yang dilakukan, hukuman berat akan selalu menjerat DP.
"Karena dia (DP) sudah membunuh anak saya dengan cara yang keji, tidak manusiawi. Jadi kemanapun dan bagaimanapun upaya dia untuk lolos dari hukum, saya yakin pasti akan percuma. Dia tetap akan dihukum berat," kata Suhartini, Jumat (4/10/2019).
Apalagi, lanjutnya, hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang telah menyatakan bahwa DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
Suhartini sangat yakin bahwa hal itu juga akan menjadi pertimbangan atas pengajuan banding yang diajukan DP.
"Saya percaya bahwa hukum itu adil. Pembunuh keji itu pasti akan dapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Saya yakin pilihan untuk dia cuma dua. Kalau tidak seumur hidup, ya hukuman mati. Tidak ada keringanan untuk orang kejam seperti itu," cetusnya.
Pasca sidang pembunuh anaknya selesai, Suhartini sempat berencana akan turut melaporkan keluarga terdakwa ke pihak yang berwajib.
Sebab berdasarkan keterangan Elsa yang merupakan bibi DP, ada beberapa orang termasuk anggota keluarganya yang mengetahui pembunuhan terhadap korban tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Namun hal itu tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan justru cenderung menyembunyikan DP yang baru saja membunuh seseorang.
Kesaksian itu disampaikan Elsa saat menjadi saksi sidang DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).
"Saya sempat ada rencana mau melaporkan keluarga DP, terutama orang tuanya. Tapi kemudian saya berpikir lagi.
Namanya orang tua pasti tidak ada yang mau anaknya di penjara. Biar bagaimanapun anaknya sudah dapat hukuman. Kita sama-sama manusia, jadi saya masih punya hati untuk tidak memperpanjang urusan,"ujarnya.