Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya

Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Suhartini ibu dari Vera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).( 

Terkait sikap terhadap Dodi Karnadi dan Hasanuddin yang dalam fakta persidangan terungkap sebagai orang yang membantu upaya DP untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban,

Suhartini mengaku masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan keluarganya.

"Untuk dua orang itu, saya masih belum tahu bagaimana nantinya. Tapi yang jelas kami sudah cukup puas melihat pembunuh Vera di penjara seumur hidup.

Walaupun sebenarnya dalam hati saya sangat ingin dia dihukum mati. Biar setimpal dengan perbuatannya," ujar Suhartini.

Tak Pantas Jadi TNI

Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana divonis seumur hidup.

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Vera Oktaria kasir minimarket yang juga mantan kekasihnya.

Prada DP juga dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI.

Tak lupa juga ia mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Palembang, sepanjang persidangan patuh pada hukum dan menghormati peradilan ini, sehingga semua pelaksaan sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Terakhir ia mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah memberitakan seluruh jalannya persidangan, secara objektif tanpa menyulitkan dari pihak manapun.

Sementara itu, Kol Mucholid menyampaikan terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Prada DP, pihaknya telah memerima sesuai dengan yang dijatuhkan ketua majelis hakim tersebut.

"Kami selaku Oditur menerima apa yang telah diputus majelis hakim," ucapnya di sela waktu usai persidangan di pengadilan Militer I - 04 Palembang.

Lanjutnya, hukuman seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara.

"Jadi saya tegaskan lagi pidana seumur hidup adalah terpidana akan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," tegasnya.

Selain Pidana pokok tersebut, terpidana Prada DP juga mendapat ganjaran hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari anggota militer TNI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved