Polisi Telah Kantongi Saksi Kunci, Kasus Kematian Guru SMPN 2 Lubuklinggau
Kasus kematian guru SMPN 2 Lubuklinggau, Ely Heriana (50 tahun) terus diselidiki oleh tim dari Polres Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus kematian guru SMPN 2 Lubuklinggau, Ely Heriana (50 tahun) terus diselidiki oleh tim dari Polres Lubuklinggau.
Ely tewas di jalan Letkol sukirno (Jl Bandara Silampari) tidak jauh dari simpang tiga kantor Camat Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau (03/10/2019) sekira pukul 17.15 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono membenarkan, bahwa berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan, Elly terjatuh dari sepeda motor berakibat luka di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
"Setelah kejadian saya langsung perintahkan AKP Rivow Kasat Reskrim, AKP Diaz Kapolsek Lubuklinggau Timur dan Ipda Jemmy Kanit Laka Lantas, untuk melakukan penyelidikan" ujar Dwi pada wartawan, Jumat (4/10).
• Ely Korban Tewas Dijambret di Lubuklinggau, Sosok Guru yang Baik dan Dekat dengan Siswa
Hasil penyelidikan dan dikuatkan hasil visum, Ely meninggal dunia akibat jatuh dari motor honda vario. Kemudian ada dugaan yang berkembang di sosial media, bahwa Ely korban jambret.
Namun, sampai saat ini belum dapat dipastikan. "Belum ada saksi yang melihat langsung ada orang lain yang melakukan kekerasan secara langsung, point to point, atau dengan bahasa lain, menarik, mengambil tas milik korban," ungkap Dwi.
Dwi memaparkan, pengertian kecelakaan lalu lintas itu sendiri secara harfiah merupakan suatu peristiwa, karena lalainya setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun kerugian materil.
Sehingga fakta hukum sementara yang ditemukan, korban meninggal dunia di jalan raya, akibat jatuh dari sepeda motor, helm terlepas, luka pada bagian kepala.
• Ely Guru SMPN 2 Lubuklinggau Tewas Dijambret, Ini Penjelasan Kapolres
Kasat Reskrim AKP Rivow menambahkan bahwa saat ini Tim Polres sudah mengantongi saksi kunci yang melihat langsung peristiwa itu.
"Pada saat saksi mendengar korban terjatuh, secara bersamaan (saksi) melihat dan mengetahui ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor merk yamaha vixion warna merah seri terbaru melintasi korban," ujarnya.
Kemudian beberapa saat setelah kejadian pengendara sepeda motor itu tidak berhenti dan terus melajukan sepeda motornya ke arah bandara Silampari, dan saksi memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut.
"Setelah itu banyak pengguna jalan lainnya berhenti dan menolong korban. Untuk ciri-ciri pengendara dan nomor polisi/plat sepeda motor yamaha vixion merah tersebut belum dapat dijelaskan Tim, guna penyelidikan lanjutan," ungkapnya.
Kemudian Dwi menegaskan dan mengingatkan kepada pengendara sepeda motor yamaha vixion merah diduga berada di TKP meninggalnya Ibu Elly, untuk datang klarifikasi ke Polres Lubuklinggau.
"Kalau memang tidak ada peristiwa curas (jambret) mari kita clearkan, beda cerita kalau Tim Kami yang menemukan keberadaan pengendara vixion merah itu," terangnya.
Rivo mengingatkan kewajiban siapapun yang terlibat, mengetahui, tidak menghentikan, menolong korban kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan ke Polisi ancamannya 3 tahun penjara.
"Terlepas itu kelalaian dari pihak mana, sebagaimana pasal 312 UU 22/2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan" paparnya.