Saat Memperkosa dan Membunuh Janda Cantik Wajah Asri Garang, Tahu Dihukum Mati Tunjukan Wajah Lugu

Majelis hakim menjatuhakn hukuman mati terhadap Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran Ina Antimurti (20 tahun), masuk tahap rekonstruksi atau reka ulang, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM  - Awal 2019 lalu, kasus wanita muda yang diperkosa kemudian dibakar oleh tiga pria asal Muaraenim mengegerkan masyrakat.

Namun, jejak kasus pembunuhan sadis terhadap janda muda bernama Inah Antimurti telah selesai pada Rabu (2/10/2019) di pengadilan negeri Muaraenim.

Ingat Kasus Wanita Hangus Dibakar di Muaraenim, Nasib Pembunuh Berakhir Tragis di Tangan Hakim

Majelis hakim menjatuhakn hukuman mati terhadap Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

Bahkan tidak tampak lagi wajah garang dan beringas Asri ketika belum dihukum mati.

Asri (paling kiri) pemerkosa dan pembakar Inah Antimurti
Asri (paling kiri) pemerkosa dan pembakar Inah Antimurti (ist)

Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Pelaku pembunuhan Asri Marli (Kiri) dan Korban Pembunuhan disertai pemerkosaan Inah Antimuri
Pelaku pembunuhan Asri Marli (Kiri) dan Korban Pembunuhan disertai pemerkosaan Inah Antimuri (Tribunsumsel.com/Istimewa)

Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.

Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved