Berita Prabumulih

Guru Olahraga di Prabumulih Pukul Guru PPKN di Hadapan Siswa, Perkara Lanjut ke Polisi

D, seorang guru di SMP Negeri kota Prabumulih menganiaya rekan sesama guru hingga lebam

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Guru S yang menjadi korban pemukulan bersama pelajar yang menjadi saksi ketika dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (2/10/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-D, seorang guru di SMP Negeri kota Prabumulih menganiaya rekan sesama guru hingga lebam.

Guru mata pelajaran olahraga itu menunjukkan adegan kekerasan dan tidak memberikan contoh baik kepada murid dengan memukuli rekan sesama guru dihadapan para anak didik.

Peristiwa itu dilakukan D pada saat korban S tengah mengajar anak didik di dalam kelas.

Diduga penyebab terjadi keributan akibat cekcok mulut yang berujung dengan pemukulan dilakukan pelaku terhadap korban.

Kronologi Perkelahian Dua Anggota DPRD Lahat, Arry Nasdem: Saya Sempat Gebrak Meja

Tidak terima dengan hal itu, S yang merupakan guru PPKN langsung melaporkan apa yang dialaminya ke unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Korban S melapor ke kepolisian didampingi beberapa siswa yang menjadi saksi dalam kasus pemukulan tersebut.

Dihadapan petugas kepolisian, korban mengungkapkan jika dirinya menjadi korban pemukulan dilakukan pelaku D.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, membenarkan adanya guru melaporkan rekan sesama guru karena diduga melakukan penganiayaan.

"Benar ada melapor, diduga akibat adanya ketersinggungan dan cekcok mulut kemudian terjadi keributan," bebernya.

(Kronologi) Siswa SMP Tewas Setalah Dihukum Guru Lari Keliling Lapangan, Kesaksian Teman Korban

Kasar Reskrim menuturkan, berdasarkan hasil visum di beberapa bagian tubuh korban S ditemukan memar.

"Laporan korban akan kita tindaklanjuti dan kita akan memintai keterangan saksi yang merupakan guru dan siswa," katanya.

Tidak hanya saksi, Kasat Reskrim juga mengatakan jika pihaknya akan mengundang terlapor inisial D untuk mempertanyakan perbuatan yang dilaporkan korban.

"Jika ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan ke proses hukum. Jika terbukti, maka atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Prabumulih, Kusron, mengakui adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan korban penganiayaan yang merupakan guru pegawai negeri sipil.

Inilah Rayuan Si Guru Silat Mencabuli Siswi SMP, Korban Malu Foto di Kamar Kos Beredar

"Kita sudah mediasi dan akan diselesaikan secara internal, namun jika sudah dilaporkan serta terbukti maka kita akan proses guru diduga melakukan penganiayaan sesuai aturan," tuturnya seraya mengatakan Terlapor merupakan pegawai honorer.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved