Kades Biaro Baru Muratara Dijebloskan ke Lapas Karena Tuduhan Penggelapan, Sekdes: Beliau Dizolimi
Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kades Biaro Baru, SJ saat ini dititipkan di Lapas Klas IIA Lubuklinggau setelah pelimpahan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas.
Sebelumnya diberitakan, Kades SJ dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana dari hasil sokongan petani plasma sawit sebesar Rp46 juta.
Dana tersebut direncanakan untuk membeli kerbau dan menggelar syukuran karena telah berhasil mendapatkan paket plasma sawit dari perusahaan PT PPA.
Pelaksanaan syukuran itu rencananya akan digelar berbarengan dengan acara Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 14 April 2018 di Desa Biaro Baru.
Namun rencana syukuran tersebut tak kunjung terealisasi dan uang sokongan para petani plasma sawit sebesar Rp46 juta tidak ada kejelasan.
Bahkan setiap kali warga bertanya soal dana sokongan itu, Kades SJ selalu marah-marah, sehingga warga kesal dan melaporkannya ke polisi atas dugaan penggelapan.
Kades SJ terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Biaro Baru, Padli menjelaskan, kasus ini bermula ketika masyarakat berjuang untuk mendapatkan paket lahan plasma perkebunan sawit dari PT PPA.
Berhubung masyarakat tidak cukup dokumen dan surat menyurat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sehingga masyarakat menyerahkan kepada pemerintah desa.
"Maka kami bentuklah tim untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat itu dipimpin oleh Kades Biaro Baru," kata Sekdes Padli dihubungi Tribunsumsel.com, Sabtu (28/9/2019).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung bergerak dan alhasil lebih kurang selama setahun dua bulan, hak-hak masyarakat tersebut berhasil diperjuangkan.
Kades SJ dan tim berinisiatif untuk menggelar syukuran atas keberhasilan itu dengan meminta sokongan dari warga yang bakal mendapatkan lahan plasma tersebut.
Dana yang terkumpul sebanyak Rp46 juta itu untuk biaya acara syukuran dengan menyembelih seekor kerbau dan akan digelar setelah urusannya benar-benar selesai.
"Masyarakat ini tidak mengerti, yang dimaksud dengan benar-benar selesai itu ketika lahan itu di-SK-kan bupati, kemudian diserahkan ke petani melalui wadah KUD, nah KUD kita aktif," jelas Padli.
Sembari menunggu urusannya benar-benar selesai, uang yang sudah terkumpul tersebut dititipkan terlebih dahulu kepada Kades dilengkapi dengan surat perjanjian penitipan.
"Uang itu bukan digelapkan, tapi dititipkan dan telah disepakati kalau mau dipakai oleh pak Kades tidak apa-apa asalkan pada saatnya nanti dibutuhkan uang itu ada," terang Padli.
Ia menyatakan, dalam kasus ini Kades SJ dizolimi karena dana tersebut ada dan sama sekali tidak digelapkan, namun ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Menurutnya, Kades SJ dan tim sudah bersusah payah memperjuangkan paket plasma sawit dari PT PPA, namun perjuangan mereka ibarat pepatah "air susu dibalas air tuba."
"Beliau (Kades SJ) dizolimi oleh orang yang tidak tahu terima kasih. Inilah namanya air susu dibalas air tuba. Susah payah diperjuangkan tapi balasannya seperti ini," kata Padli. (cr14)
