Fahri Hamzah : Kalau Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Enggak Ada Lagi yang Investasi ke Indonesia

Fahri Hamzah Pastikan Kalau Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Enggak Ada Lagi yang Investasi ke Indonesia

Twitter/Tribunnews.com
Jokowi dan Fahri Hamzah 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved