Berita Palembang

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Palembang Tanggal 30 September 2019, Ini Tempat Pembayaran

Pemerintah Kota Palembang mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2019

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Yandi
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin 

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.

Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman. (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved