Berita Palembang
Jatuh Tempo Pembayaran PBB Palembang Tanggal 30 September 2019, Ini Tempat Pembayaran
Pemerintah Kota Palembang mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2019
Editor:
Wawan Perdana
Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.
Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.
"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman. (SP/ Yandi)