Berita Palembang

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Palembang Tanggal 30 September 2019, Ini Tempat Pembayaran

Pemerintah Kota Palembang mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2019

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Yandi
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2019.

Realisasi pendapatan PBB Palembang saat ini mencapai 56, 26 persen dengan nilai Rp 155.047.172.797.

Kepala Bidang PPB dan BPHTB, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sukmanata Imam, mengatakan, menjelang jatuh tempo baru setengah realisasi PBB.

"Baru 56 persen realisasi PBB," kata Nata, Kamis (26/9/2019) saat dihubungi.

Nata mengatakan, pekan ini pihaknya akan tetap membuka pelayanan hari Sabtu ini tanggal 28 September 2019 melalui Bank SumselBabel dan Mobil Kantor POS di BPPD Kota Palembang Jalan Merdeka.

Satu Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari Tewas Ditembak di Dada Saat Demo

"Hari Sabtu tetap buka untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum bayar," kata dia.

Dengan dibukanya pelayanan pada akhir pekan, untuk meminalisir wajib pajak terkena pajak.

Menurut dia, bagi wajib pajak yang belum membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulannya dari nilai PBB.

"Kalau lewat dari 30 September 2019 ini maka sudah dikenakan denda," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Palembang, akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019.

Kronologi Tiga Orang Tewas Usai Menyantap Ikan, Kades Oni NTT Duga Warganya Keracunan

Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang.

Upaya ini sebagai upaya Pemkot Palembang memberikan pengurangan terhadap kenaikan nilai PBB yang menjadi perhatian publik.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya.

Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terakhir dicetak).

2 Saksi Kunci Kasus Prada DP Sering Disebut Tapi Tak Diketahui Keberadaannya, Bagaimana Nasib Mereka

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved