Demonstrasi Mahasiswa
WALHI Buka Posko Pengaduan Kekerasan Demo Mahasiswa di Palembang, Telah Terima Laporan
Walhi Sumsel bersama LBH Palembang dan Jaringan Advokat membentuk posko pengaduan bagi korban kekerasan saat aksi damai aliansi mahasiswa
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Walhi Sumsel bersama LBH Palembang dan Jaringan Advokat membentuk posko pengaduan bagi korban kekerasan saat aksi damai aliansi mahasiswa di DPRD Sumsel, Selasa (24/9/2019).
Berdasarkan catatan walhi pada tanggal 24 September kemarin ribuan mahasiswa melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Sumatera Selatan/
Mereka membawa 13 tuntutan kepentingan rakyat.
Namun aksi damai ini tercoreng dengan adanya ricuh tindakan represif dari polisi.
"Dampak tindakan represif tersebut setidaknya ada korban yang harus dirawat di rumah sakit sebanyak 49 orang terdiri dari 28 orang di RS Charitas 8 orang di RS AK Gani dan RS Muhammadiyah Palembang 13 orang," kata Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hairul Sobri.
Inilah yang akhirnya melatarbelakangi pihaknya kata Eep,Wwalhi bersama LBH Palembang dan jaringan advokat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk kemanusiaan membuka posko pengaduan kekerasan aparatur negara dalam upaya pendampingan hukum.
• 9 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang
"untuk komunikasi sudah dimulai sejak semalam dan sudah ada yang mulai lapor."
"Kita pingin ada perlindungan kepada mahasiswa yang benar-benar mengawal prpses demokrasi negara ini. Jika represif terus kita enggak tahu negara ini kedepannya gimana.
Lanjutnya, Posko ini nantinya akan melaporkan ke Komnas HAM dan Kompolnas serta mendesak untuk melakukan penyelidikan dan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap aparat kepolisian yang melakukan hal represif tersebut.
"Kami tuntut pertanggungjawaban hukum. Komnas ham harus menyelidiki bukan hanya di sumsel tapi di daerah lain juga," tegasnya.
Ditambahkan, Juarda, LBH Palembang pihaknya siap mendampingi mahasiswa yang mendapat aksi kekerasan dari aparat.
• Foto Viral Pria Ayunkan Pemukul ke Mahasiswa, Ini Penjelasan Kapolresta Palembang
"Harusnya tidak ada hak aparat menggunakan tindakan represif selama masa aksi tidak membahayakan. Data yang kita kumpulkan kita indikasikan tindakan represif dimulai dari aparat. Dari dokumen video foto dan wawancara massa aksi. Massa aksi tidak membahayakan yang harus ditindak dengan upaya represif," tegasnya.
Solusinya, kata Juarda, pihaknya membuka diri untuk korban yang mempersoalkan tindakan represif ini.
Ada sanksi hukumnya jalurnya jelas kalau ada korban yang melapor ke posko akan ke Komnas HAM dan Kompolnas.
"Tujuannya agar berubah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan. Kami takutnya kalau tidak kita persoalkan ini jadi biasa-biasa," ujarnya. (SP/ Jati Purwanti)
